Sempat buron, Terpidana Kayu Ilegal di Tegal Resmi Ditahan
Reporter
Editor
Senin, 11 Desember 2006 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Tegal:Terpidana lima tahun penjara kasus kayu ilegal (illegal logging), Pontjodijono alias Aki, 47 tahun, Senin (11/12), secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, setelah sempat sepekan dinyatakan buron. Pontjodijono dibawa oleh petugas kejaksaan negeri Tegal dan mendekam di Lembaga Pemasyarakat Tegal sekitar pukul 16.30 WIB.Sebelum itu, dia melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Tegal untuk mengklarifikasi kegagalan upaya penahanan paksa atas dirinya saat di Cirebon pada 5 Desember lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Marzuki mengatakan, ditahannya Ponjto ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung Nomor 1206K/pid/1998 yang diputus pada 16 Maret 2006.Marzuki menambahkan, setelah Pontjodijono disodori surat eksekusi penahanan dia langsung bersedia ditahan. "Tidak ada persoalan serius, dia kooperatif setelah disodorkan surat keputusan (penahanan)," katanya. Kuasa Hukum Pontjodijono, Sujiarno Broto Aji, menyatakan menerima penahanan atas kliennnya. "Sejak awal klien kami sangat koopertaif terhadap vonis hukuman yang diterimanya," katanya. “Dengan catatan semua sudah jelas sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Sujiarno belum bisa komentar terlalu jauh mengenai kemungkinan pengajuan surat penangguhan atas kliennya dan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA. "Itu sangat mungkin dan kami akan segera membahasnya dengan tim," katanya. Mahkamah Agung memvonis Pontjo lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan praktik illegal logging dengan sengaja menguasai hasil hutan tanpa surat-surat yang sah. Kejaksaan Negeri Tegal menerima putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus lalu. Tapi dalam proses eksekusi, Pontjo dinyatakan melarikan diri dan dianggap buron oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Warga Jalan Kapten Ismail 46 Kota Tegal itu dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kejaksaan gagal menangkap Pontjo pada Selasa (5/12) di Cirebon. ROFIUDDIN