Sempat buron, Terpidana Kayu Ilegal di Tegal Resmi Ditahan

Reporter

Editor

Senin, 11 Desember 2006 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Tegal:Terpidana lima tahun penjara kasus kayu ilegal (illegal logging), Pontjodijono alias Aki, 47 tahun, Senin (11/12), secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, setelah sempat sepekan dinyatakan buron. Pontjodijono dibawa oleh petugas kejaksaan negeri Tegal dan mendekam di Lembaga Pemasyarakat Tegal sekitar pukul 16.30 WIB.Sebelum itu, dia melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Tegal untuk mengklarifikasi kegagalan upaya penahanan paksa atas dirinya saat di Cirebon pada 5 Desember lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Marzuki mengatakan, ditahannya Ponjto ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung Nomor 1206K/pid/1998 yang diputus pada 16 Maret 2006.Marzuki menambahkan, setelah Pontjodijono disodori surat eksekusi penahanan dia langsung bersedia ditahan. "Tidak ada persoalan serius, dia kooperatif setelah disodorkan surat keputusan (penahanan)," katanya. Kuasa Hukum Pontjodijono, Sujiarno Broto Aji, menyatakan menerima penahanan atas kliennnya. "Sejak awal klien kami sangat koopertaif terhadap vonis hukuman yang diterimanya," katanya. “Dengan catatan semua sudah jelas sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Sujiarno belum bisa komentar terlalu jauh mengenai kemungkinan pengajuan surat penangguhan atas kliennya dan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA. "Itu sangat mungkin dan kami akan segera membahasnya dengan tim," katanya. Mahkamah Agung memvonis Pontjo lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan praktik illegal logging dengan sengaja menguasai hasil hutan tanpa surat-surat yang sah. Kejaksaan Negeri Tegal menerima putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus lalu. Tapi dalam proses eksekusi, Pontjo dinyatakan melarikan diri dan dianggap buron oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Warga Jalan Kapten Ismail 46 Kota Tegal itu dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kejaksaan gagal menangkap Pontjo pada Selasa (5/12) di Cirebon. ROFIUDDIN

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

44 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya