TEMPO Interaktif, Tegal:Kejaksaan Negeri Tegal, Jawa Tengah, resmi menahan Pontjodijono alias Aki, terpidana lima tahun kasus illegal logging. Pontjo dibawa petugas Kejaksaan Tegal dan mendekam di Lembaga Pemasyarakat Tegal sekitar pukul 16.30 Wib. Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Marzuki mengatakan, penahanan Pontjo berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung yang diputus pada 16 Maret lalu. Menurut Marzuki, setelah disodori surat eksekusi penahanan, Pontjo menyatakan bersedia ditahan. "Tidak ada persoalan serius. Dia kooperatif setelah disodorkan surat eksekusi penahanan," ujar Marzuki, Senin (11/12). Sujiarno Broto Aji, pengacara Pontjodijono, mengatakan menerima penahanan kliennya. Sejak awal, kata dia, kliennya kooperatif atas vonis hukuman yang diterimanya. Sujiarno belum bisa komentar perihal rencana pengajuan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. "Itu sangat mungkin sekali, tapi kami belum bisa mengatakan itu. Kami akan segera membahasnya dengan tim," ujarnya.Mahkamah Agung memvonis Pontjodijono lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan praktik illegal logging dengan sengaja menguasai hasil hutan. Kejaksaan Negeri Tegal menerima putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus lalu. Pontjo kemudian dinyatakan Kejaksaan Negeri Kota Tegal buronan. Warga Jalan Kapten Ismail 46 Kota Tegal itu dimasukan ke dalam daftar pencarian orang setelah kejaksaan gagal menangkap Pontjo pada Selasa (5/12) di Cirebon.Sebelum ditahan, pada pagi hari Pontjo sempat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Didampingi tim pengacaranya, Pontjo mengatakan bahwa kedatangannya meminta klarifikasi atas penangkapan dirinya di Cirebon pada Selasa (5/12) lalu. "Kenapa saat di Cirebon saya ditangkap secara paksa tanpa ada surat pemanggilan penangkapan," ujarnya sebelum masuk ke gedung kejaksaan.Rofiuddin