Abu Sayyaf Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 29 November 2006 21:46 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis Joko Wibowo alias Abu Sayyaf, terdakwa kasus terorisme kelompok Semarang, dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Sayyaf dianggap sebagai salah satu dari tujuh anggota jaringan teroris kelompok Semarang.Vonis dibacakan ketua majelis hakim Boedi Hartono diwarnai dengan pekikan Allahu Akbar, Allahu Akbar, dari sekitar 30 anggota Majelis Mujahidin Indonesia yang memadati ruang persidangan. Sedangkan Abu Sayyaf, yang mengenakan baju koko warna putih dengan peci hitam dan putih tampak tidak tampak tegar. Bahkan, saat mendengar vonis ia masih terlihat tenang.Menurut Boedi, Sayyaf bersalah karena memiliki senjata api ilegal jenis Revolver nomor RG-1C AK.0107 dan 20 butir peluru yang dipinjamkan ke Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat pada pertengahan April 2005. Senjata ini digunakan untuk latihan kemiliteran di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang. Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan bantuan kepada kelompok teroris Semarang, Subur. "Padahal Subur banyak berinteraksi dengan gembong teroris Noor Din M. Top alias Herman alias Farhan," katanya.Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.Menurut Boedi, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui hukum formal di Indonesia. "Bahkan, Sayyaf tidak menyesal atas tindakannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit," katanya.Selain itu, kata dia, Sayyaf juga berusaha memutarbalikkan keterangan untuk menyesatkan persidangan. Menurut Boedi, Sayyaf tidak berusaha menghormati tata cara persidangan dalam sistem peradilan dan hukum Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Abu Sayaf masih muda dan belum memiliki keluarga.Menanggapi putusan ini, Abu Sayaf memilih tidak berkomentar. Saat dijegat oleh wartawan juga tidak mau buka mulut. Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.Arif Widadi, kuasa hukum Abu Sayyaf dari Tim Pembela Muslim belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lain. Arif menyatakan, masih pikir-pikir dengan vonis itu. "Saya akan konsultasi dengan klien saya dulu," kata Arif. Arif menolak jika kliennya berbelit-belit dan tidak menghormati hukum. "Klie saya selalu menjawab setiap pertanyaan," katanya. ROFIUDDIN

Berita terkait

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

21 jam lalu

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

Menikmati keindahan alam di Amerika Serikat dengan road trip merupakan pengalaman yang harus dicoba setidaknya sekali seumur hidup

Baca Selengkapnya

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

1 hari lalu

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

Big Daddy Dune menjadi simbol keindahan alam Namibia dan menjadi tujuan populer bagi para wisatawan yang mencari petualangan.

Baca Selengkapnya

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

1 hari lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

1 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

BMKG melaporkan gempa berkekuatan M4,2 di Kabupaten Bandung. Ditengarai akibat aktivitas Sesar Garut Selatan. Tidak ada laporan kerusakan.

Baca Selengkapnya

Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

2 hari lalu

Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

BMKG mencatat kejadian gempa bumi dengan kekuatan M5,5 di wilayah Maluku Utara. Pusat gempa di laut, dipicu deformasi batuan Lempeng Laut Maluku.

Baca Selengkapnya

Intensitas Gempa di Jawa Barat Tinggi, BMKG Minta Masyarakat Adaptif dan Proaktif Mitigasi Bencana

2 hari lalu

Intensitas Gempa di Jawa Barat Tinggi, BMKG Minta Masyarakat Adaptif dan Proaktif Mitigasi Bencana

Wilayah Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran dan Sukabumi memiliki sejarah kejadian gempa bumi yang sering terulang sejak tahun 1844.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 20 Destinasi Wisata Garut, Termasuk Candi Cangkuang dan Leuwi Jurig

2 hari lalu

Rekomendasi 20 Destinasi Wisata Garut, Termasuk Candi Cangkuang dan Leuwi Jurig

Garut alami gempa bumi belum lama ini. Daerah ini memiliki beragam destinasi wisata unggulan, antara lain Candi Cangkuang hingga Pantai Cijeruk.

Baca Selengkapnya

BMKG Minta Warga Waspada 5 Potensi Bencana Susulan Akibat Gempa Bumi

2 hari lalu

BMKG Minta Warga Waspada 5 Potensi Bencana Susulan Akibat Gempa Bumi

Gempa bumi seperti yang terjadi di Garut, menurut BMKG sering disusul dengan bencana lainnya seperti tanah longsor, pohon tumbang, bahkan tsunami.

Baca Selengkapnya

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

3 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

3 hari lalu

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya