TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal indikasi korupsi di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga pemerintahan. "Jika temuan BPK disampaikan kepada kami, maka bukan lagi boleh dilanjutkan, tapi harus ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (29/11).Hendarman mengatakan, tidak semua temuan BPK otomatis mengandung unsur pidana. Sebab, kata Hendarman, BPK biasanya mengklarifikasi terlebih dulu hasil temuannya ke lembaga yang diindikasikan terjadi korupsi sebelum diajukan ke kejaksaan. Menurut dia, temuan yang telah diklarifikasi itulah yang bisa dikatakan mengandung unsur tindak pidana korupsi. "Jika locusnya (tempat kejadian) di daerah, akan ditindaklanjuti kejaksaan daerah," ujarnya.BPK pada Selasa (28/11) lalu telah menyampaikan hasil pemeriksaan semester satu tahun anggaran 2006 terhadap sejumlah BUMN dan lembaga pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam laporannya, BPK menemukan adanya indikasi korupsi senilai Rp 85,11 miliar dan US$ 4,23 juta (senilai Rp 38 miliar).BPK mengatakan telah menyerahkan beberapa temuan tersebut ke Kejaksaan Agung pada Maret-Juli 2006. Tapi, BPK mengeluhkan rendahnya respons pemerintah terhadap hasil pemeriksaan itu. Menurut BPK, dari 17.142 kasus temuan, baru 36,15 persen yang direspons pemerintah.Hendarman mengatakan telah menerima beberapa kasus temuan BPK. ”Beberapa bahkan telah dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya. Kendati begitu, Hendarman belum bisa menyampaikan lebih detail kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh BPK tersebut.Menurut Hendarman, selama ini kejaksaan mengalami hambatan terbatasnya jumlah jaksa dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang terindikasi korupsi. Hendarman mencontohkan, tim koordinasi pemberantasan korupsi hanya memiliki 15 jaksa. Sedangkan satu kasus lazimnya ditangani 6 sampai 7 jaksa. "Kasus yang satu belum selesai, sudah datang lagi kasus-kasus lainnya," ujarnya.Kendati begitu, Hendarman menjamin, kejaksaan akan menuntaskan seluruh laporan dugaan korupsi yang diterima. "Kami akan atasi kendala dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang besar."Agoeng Wijaya