KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK

Reporter

Sabtu, 27 Mei 2017 20:31 WIB

Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengungkapkan penyidik menemukan uang miliaran dari brankas RS, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. RS yang dimaksud adalah R‎ochmadi Saptogiri.

"Dalam proses OTT, diamankan uang Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan 3 ribu dollar AS," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.

Baca: KPK Cokok Pejabat BPK, Begini Detik-detik Penangkapannya

Dari sejumlah uang yang ditemukan, kata Laode, nilai yang sudah dipastikan sebagai suap atau gratifikasi ke BPK adalah Rp 40 juta. Adapun Rp 40 juta itu adalah bagian suap yang dijanjikan oleh tersangka SUG dari Kemendes, yaitu totalnya Rp 240 juta. "Rp200 juta diduga diberikan pada awal Mei," ujar Laode.

Sementara itu, untuk sisanya, Laode belum bisa memastikan apakah uang itu berkaitan dengan suap Kemendes. Ia berkata, hal itu masih akan ditelusuri oleh penyidik KPK. "Tetapi, semua uang itu sudah diamankan oleh KPK di sini," Laode menegaskan.

Sejumlah uang yang berhasil diamankan KPK itu sempat ditunjukkan di hadapan awak media dalam jumpa pers hari ini. Uang ditaruh di dalam koper berukuran sedang. Pantauan Tempo, uang-uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Baca: Dua Auditor Utama dan Satu Staf BPK Kena OTT KPK

Sebelumnya KPK menangkap tujuh orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap BPK terkait terkait audit laporan keuangan Kemendes. Diduga suap diberikan agar BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, ALS yang menjadi auditor BPK, serta Inspektur Jenderal Kemendes SUG.

Dalam kasus suap BPK ini, SUG dan JBP diposisikan sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Ancaman hukuman maksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi adalah 5 tahun penjara. Sedangkan, RS dan ALS sebagai tersangka penerima suap diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

22 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

3 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

9 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

10 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya