TEMPO Interaktif, Klaten:Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno mengingatkan seluruh perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Erman sudah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan perusahaan-perusahaan di daerah. "Agar memenuhi kewajiban dengan memberikan THR yang besarnya minimal satu kali gaji pokok plus tujangan tetap," kata dia, Senin (16/10).Erman menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap kewajiban untuk membayar THR merupakan perbuatan tindak pidana. Menurut Erman karena sifatnya merupakan perbuatan pidana maka wilayah penanganannya bukan lagi ada pada departemen atau dinas tenaga kerja melainkan pada kepolisian. "Kecuali apabila perusahaan itu merasa belum mampu memberikan THR dan akan menunda pembayarannya, maka harus mengajukan permohonan ke pemerintah daerah dengan menyertakan bukti-bukti ketidakmampuannya membayar THR dengan menyertakan hasil laporan keuangan yang sudah diaudit," ujarnya.Menurut Erman, surat edaran tersebut juga ditembuskan ke Kadin dan Assosiasi Pengusaha Indonesia. Erman mengatakan dinas-dinas tenaga kerja di kabupaten/kota membuat pos pemantauan pembayaran THR. "Dari monitoring yang saya lakukan, sampai sekarang relatif tidak ada masalah yang dilaporkan dari pos pemantauan itu. Yang ada justru masalah lama yang belum terselesaikan yang muncul lagi. Saya sebenarnya sudah mendesakkan ke perusahaan seperti great river ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya," ujar Erman. Imron Rosydi