Saksi di Sidang Ahok Ini Pengalaman Tangani Kasus Penistaan Agama

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 12:14 WIB

Terdakwa dugaan kasus penistaan agama yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang ke-9 yang beragenda mendengarkan keterangan saksi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Februari 2017. Foto: Grandyos Zafna/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang ke-16 penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2017. Apa alasan tim kuasa hukum Ahok menghadirkan Hatta?

Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, Hatta berpengalaman menangani kasus penistaan agama. "Kami hadirkan ahli yang merupakan mantan hakim tinggi yang juga pernah mengadili kasus penodaan agama," kata Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jadi Saksi

Wayan berharap kehadiran Hatta dapat memberikan titik terang. Alasannya, kasus yang dialami Ahok ini tak lepas dari kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta 2017. "Nanti akan terang benderang. Hal ini karena ada orang yang ingin menghalangi Pak Basuki melakukan pelayanan menjadi gubernur," ucapnya.

Dalam sidang ke-16 ini, tim kuasa hukum Ahok menjadwalkan menghadirkan tujuh saksi. "Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan) dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca juga: Sidang Ahok, 5 Saksi Ahli yang Dihadirkan Belum Masuk di BAP

Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP adalah ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli, serta ahli bahasa sekaligus guru besar linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.

Sementara itu, lima saksi ahli yang belum masuk di BAP antara lain ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq; ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Masdar Farid Mas'udi; serta ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-Quran di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.

Ada juga ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana di Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan.

Simak pula: Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang Sampai Pukul 12 Malam

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Ahok dikenai dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

ANTARA | FRISKI RIANA




Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

21 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya