TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 29 Maret 2017.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya dihadirkan. Dua saksi ahli sudah ada di BAP (berita acara pemeriksaan) dan lima lainnya belum masuk," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca: Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan
Dua orang saksi ahli yang sudah masuk BAP, yaitu ahli psikologi sosial, yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli, dan ahli bahasa sekaligus guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.
Sedangkan lima saksi ahli yang belum masuk BAP, di antaranya ahli agama Islam, yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq; Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi; dan dosen tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Tim kuasa hukum Ahok juga akan menghadirkan ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, serta dosen hukum pidana Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan.
Baca juga: Sidang Penistaan Agama ke-16, Ahok Hadirkan Tujuh Saksi Ahli
Sidang ke-16 Ahok dijadwalkan dimulai pukul 09.00. Ahok dikenakan dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Arus lalu lintas di depan gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan RM Harsono, baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan, sudah ditutup pihak kepolisian untuk umum, termasuk bus Transjakarta.
ANTARA | AHMAD FAIZ