Pengadilan Tinggi Jakarta Bebaskan DL Sitorus

Reporter

Editor

Kamis, 12 Oktober 2006 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Darianus Lungguk (DL) Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan. Padahal pada 28 Juli 2006 majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdinmenghukum Sitorus 8 tahun penjara. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ridwan Mansyur mengatakan petikan putusan baru diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (11/10). "Mengadili sendiri dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (12/10). Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Basuki dan beranggotakan Sukijan dan Hartati Sumantoro. Menurut Ridwan, hakim tinggi dalam pertimbangannya merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mencabut izin operasi PT Torus Ganda milik DL Sitorus. Jaksa juga dinilai membuat tuntutan terlalu dini, karena masih ada gugatan perdata soal kepemilikan lahan seluas 80 ribu hektar di kawasan Padang Lawas Sumatera Utara, yang masih disengketakan DL Sitorus dan pemerintah. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sitorus juga didenda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Sitorus dinyatakan terbukti menguasai lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, sejak 1998 tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Namun majelis tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus ini dan menggunakan Undang-Undang Kehutanan. Kejaksaan kemudian mengajukan banding karena yakin ada unsur korupsi. Tito Sianipar

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

46 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya