TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Darianus Lungguk (DL) Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan. Padahal pada 28 Juli 2006 majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdinmenghukum Sitorus 8 tahun penjara. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ridwan Mansyur mengatakan petikan putusan baru diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (11/10). "Mengadili sendiri dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (12/10). Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai oleh Basuki dan beranggotakan Sukijan dan Hartati Sumantoro. Menurut Ridwan, hakim tinggi dalam pertimbangannya merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mencabut izin operasi PT Torus Ganda milik DL Sitorus. Jaksa juga dinilai membuat tuntutan terlalu dini, karena masih ada gugatan perdata soal kepemilikan lahan seluas 80 ribu hektar di kawasan Padang Lawas Sumatera Utara, yang masih disengketakan DL Sitorus dan pemerintah. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sitorus juga didenda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Sitorus dinyatakan terbukti menguasai lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, sejak 1998 tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Namun majelis tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus ini dan menggunakan Undang-Undang Kehutanan. Kejaksaan kemudian mengajukan banding karena yakin ada unsur korupsi. Tito Sianipar