Belum Darurat Militer, Polisi Bertanggungjawab Keamanan di Timor Timur

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 10:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli hukum militer, Dr. Tambunan, menyatakan tanggung jawab keamanan di Timor Timur berada di tangan Polri. Selama belum berlaku darurat militer, Polri yang harus bertanggungjawab, katanya, saat menjadi saksi ahli, dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat, di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Selasa (14/1) siang. Dalam kasus ini, bekas Panglima Kodam Udayana Mayjen Adam Damiri duduk sebagai tersangka. Tambunan menambahkan, meski ada aparat militer yang diturunkan untuk mencegah kerusuhan dan menjaga keamanan, tanggung jawab atas berhasil tidaknya tugas itu tetaplah berada di pundak polisi. Fungsi TNI hanya mendukung bila diminta oleh polisi, katanya. Selanjutnya, ia memberi contoh ekstrem: jika ada komandan militer yang gagal menjalankan tugasnya, namun statusnya sedang diperbantukan pada polisi, maka komandan polisi yang tetap harus bertanggungjawab. Ini terkait dengan kewenangan polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, katanya, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Emmy Marni Mustafa. Namun, untuk kasus kerusuhan di Timor Timur, Tambunan tidak secara eksplisit mempersalahkan polisi. Dalam menjalankan tugas, ada skala prioritas, katanya. Tugas utama polisi ketika itu, menurut Tambunan, adalah menjaga keamanan personil PBB yang bertugas di Timor Timur. Dan, buktinya mereka selamat, tandasnya. Tambunan menilai, tidak berhasilnya polisi dan militer mencegah pecahnya kerusuhan di Timor Timur disebabkan kurangnya jumlah personil yang diterjunkan di sana. Kalau personilnya ditambah, masalah itu bisa teratasi, kata dia. Ditegaskan, jika wilayah itu telah diumumkan pemerintah berada dalam status darurat militer, maka TNI yang bertanggungjawab. Alasannya, dalam daerah darurat militer, Panglima Kodam atau perwira militer yang ditunjuk pemerintah adalah penanggungjawab utama di wilayah itu. Dalam situasi darurat militer, Tambunan menyatakan Panglima Kodam bisa diminta bertanggungjawab jika terbukti perintah pencegahan kerusuhan yang dikeluarkannya gagal atau tidak dijalankan bawahannya di lapangan. Terutama, yang menyangkut kepentingan negara, atau rakyat banyak yang dirugikan, kata dia. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

2 menit lalu

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

Fakta Sinetron Laga 'Deru Debu', yang Akan Segera Diremake, dibintangi Cinta Laura dan Arya Vasco

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

7 menit lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

7 menit lalu

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

Sertifikasi Vivo S19 muncul di situs sertifikasi 3C yang mengonfirmasi dukungan pengisian cepat kabel 80W untuk kedua perangkat.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

10 menit lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

24 menit lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

27 menit lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

Ponsel Google Pixel 8a akan menampilkan layar 6,1 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.000 nits.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

31 menit lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

31 menit lalu

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sikap Ganjar yang memilih berada di luar pemerintahan baru Prabowo-Gibran adalah cerminan sikap partainya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

32 menit lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

32 menit lalu

Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya