HAK ANGKET AHOK: NasDem Usul Dibatalkan, PKS Setuju Asal...  

Reporter

Kamis, 23 Februari 2017 16:36 WIB

Imam Besar FPI, Rizieq Syihab berorasi pada aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, 21 Februari 2017. Mereka menuntut Ahok diberhentikan karena berstatus terdakwa dugaan penistaan agama. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat masa sidang III tahun persidangan 2016-2017 resmi membacakan surat masuk tentang hak angket "Ahok Gate". Surat dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin sidang.

Baca Juga:
Hak Angket Ahok Berujung Memakzulkan Jokowi?
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini kata Mendagri

Sebelumnya, Fadli membacakan surat-surat lain terlebih dulu yang masuk ke meja pimpinan. Surat hak angket "Ahok Gate" ini baru dibacakan terakhir. "Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017.

Hak angket ini diajukan sejumlah anggota DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah atas tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, meski telah menjadi terdakwa dugaan penistaan agama.

Fadli menuturkan surat-surat yang dibacakan dalam sidang paripurna ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. "Sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate meminta agar usul hak angket ini ditarik. Alasannya, saat ini stabilitas politik di dalam negeri harus dijaga karena proses pemilihan kepala daerah serentak 2017 dan peradilan terhadap Ahok belum selesai. "Kami mengimbau dan mendorong rekan-rekan pengusul agar mencabut," ucapnya.

Menurut Johnny, landasan legal formal yang digunakan fraksi-fraksi untuk menggulirkan hak angket ini masih minor dan kurang akurat. Begitu pula belum ada kepastian terkait dengan penggunaan pasal dan dakwaan yang dikenakan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama yang menimpanya. "Belum ada dakwaan tunggal," tuturnya.

Johnny berpendapat, hak angket ini hanya akan menghabiskan waktu. Tugas-tugas DPR masih banyak yang harus diselesaikan ketimbang mengurusi hak angket. "Kami yakin hak angket ini tidak akan dipenuhi," katanya.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengatakan fraksinya siap menarik diri dari pengajuan hak angket ini. Syaratnya, Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan sementara Ahok sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Berhentikan saja Ahok, saya legawa menarik diri dari hak angket ini," ujarnya.

Baca juga: Hak Angket Ahok, Ini Peta Fraksi DPR

Adapun politikus Partai Gerindra, Haerul Saleh, mengatakan masalah Ahok ini bukan masalah sepele. Sebab, karena kasus Ahok, muncul banyak aksi protes dari sebagian masyarakat selama beberapa waktu ke belakang. "Energi kita habis memikirkan seseorang yang bernama Basuki Tjahaja Purnama," tuturnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

13 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

17 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya