Keluarga Dominggus Gugat Pemerintah ke Mahkamah Internasional
Reporter
Editor
Kamis, 28 September 2006 13:10 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Keluarga terhukum mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, merencana menggugat pemerintah ke Mahkamah Internasional, Komisi Tinggi PBB Hak Asasi Manusia, dan lembaga internasional lainnya."Kami mendapat mandat resmi yang ditandatangani almarhum Fabianus, Dominggus dan Marinus pada 20 September2006 atau dua hari sebelum mereka dieksekusi," kata ketuatim penasihat hukum ketiga terpidana mati, Roy Rening, Kamis.Dengan adanya surat mandat itu, menurut Roy, tidak adaalasan dari pemerintah atau polisi untuk menghalangi niatkeluarga untuk membongkar kembali kuburan Dominggus untuk diotopsi.Keinginan membongkar mayat Dominggus sehubungan dengan ditemukannya empat luka tembak setelah dieksekusi mati pada Jumat lalu. Namun, keinginan keluarga Dominggus tak disetujui oleh aparat kepolisian.Kepala Polres Sikka Ajun Komisaris Besar Endang Syafruddin, bahkan menolak bertemu keluarga Dominggus saat membawa surat pemberitahuan pembongkarankuburan Dominggus pada Rabu lalu."Apabila sampai dengan Sabtu mendatang belum ada jawabandari Polres Sikka keluarga sepakat membongkar kuburansecara diam-diam. Surat keluarga ke Polres hanya sebataspemberitahuan dan bukan permohonan izin," kata Roy.Pendaftaran ke Mahmakah Internasioal, kata dia, setelah otopsi ulang terhadap jenazah Dominggus selesai. Roy memperkirakan awal Oktober gugatan sudah bisa diajukan. "Semua berkas dan laporan sudah disiapkan, termasukbukti-bukti kejanggalan yang ditemukan di tubuh Fabianus Tibu dan Marinus Riwu," ujarnya.Jems de Fortuna