MA Vonis 8 Tahun atas Kasasi Bekas Bupati Seluma Murman

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 20 Februari 2017 22:55 WIB

Murman Effendi Bupati Seluma, Bengkulu non aktif, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap anggota DPRD di pengadilan Tipikor, Jakarta, (21/2). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Bengkulu - Jerat hukum terhadap mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, belum berakhir. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau pengganti pidana kurungan 6 bulan, atas putusan bebas Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2015.

Putusan kasasi itu terkait keterlibatan Murman Effendi dalam tindak pidana korupsi dana survei dan pembebasan lahan pembangunan pabrik semen pada tahun 2007 sebesar Rp 3,5 miliar. Dana anggaran berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang kemudian disalurkan kepada panitia yang langsung diketuai Murman Effendi, yang masih menjabat Bupati Seluma.

Namun survei dan pembebasan lahan pabrik semen tersebut tidak dilakukan secara maksimal dan merugikan negara.

Terkait putusan Kasasi ini, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan jika pegadilan telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Murman Effendi. "Ya, putusan MA kasasi dari JPU untuk terdakwa Murman telah dikeluarkan dan kita terima," kata Jonner Nanik, Senin 20 Februari 2017.

Seperti diketahui, persidangan kasus korupsi dana survei pembangunan Pabrik Semen digelar pada 2015, pada saat itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Murman dengan penjara 7 tahun. Namun majelis hakim yang terdiri dari Janner Purba, Toton, dan Siti Insyiroh secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk Murman. Merasa janggal atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Seperti juga diketahui Komisi Pemberantas Korupsi telah menangkap tangan dua majelis hakim vonis bebas Murman, Janner Purba dan Toton, yang diduga menerima suap putusan perkara pengadilan pada Mei 2016.

Kedua hakim telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pada Kamis 8 Desember 2016. Masing-masing mendapat vonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam menangani perkara dugaan korupsi.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

16 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya