Hakim Minta Presiden Hadiri Mediasi Gugatan Ujian Nasional
Reporter
Editor
Selasa, 26 September 2006 06:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agus Pranoto, meminta Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan hadir dalam proses mediasi gugatan ujian nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agar tidak terjadi miskomunikasi pengacara dan tergugat," kata hakim Agus dalam mediasi kemarin. Menurut hakim, kehadiran tergugat diperlukan agar tercapai kesepakatan dan tawaran-tawaran untuk berdamai bisa terlaksana. Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan digugat oleh para orang tua murid dan murid yang merasa dirugikan pada ujian nasional Mei lalu. Tuntutan penggugat di antaranya meminta para tergugat mengulang penyelenggaraan ujian nasional dan merevisi kebijakan ujian nasional. Sejak sidang dibuka pertengahan Agustus lalu hingga proses mediasi berlangsung, para tergugat tak pernah hadir di pengadilan. Menurut pengacara pemerintah yang mewakili tergugat, Agus Sari Dewi, kliennya sulit menghadiri persidangan atau mediasi karena kesibukan sebagai konsekuensi jabatan mereka. Majelis hakim meminta para penasihat hukum tergugat agar menyiapkan surat kuasa khusus untuk mediasi yang langsung ditandatangani para tergugat. "Kalau tidak bisa datang, kami juga maklum," kata hakim Agus. Dalam proses mediasi, hakim meminta penggugat mengurangi beberapa poin gugatan agar terjadi kesepakatan dengan tergugat, tapi tergugat masih bergeming pada lima tuntutan mereka. "Kami menunggu tawaran tergugat," kata juru bicara penggugat, Gatot, seusai persidangan tadi. Kuasa hukum tergugat pun belum bisa memberikan alternatif jalan tengah masalah ini. Alasannya mereka belum bertemu dan membicarakan mediasi ini dengan klien mereka. "Kami akan membahasnya secara khusus dengan klien kami sekaligus untuk membuat surat kuasa khusus mediasi ini," kata Agus Sari Dewi. Gatot berharap para tergugat dapat hadir dalam mediasi yang ditunda dua pekan mendatang itu. Sehingga pada pengadilan selanjutnya para penggugat bisa langsung menyampaikan gugatannya kepada pemerintah. "Kalau mereka berniat baik, hanya dua atau tiga gugatan yang akan kami teruskan." kata Gatot. MUSTAFA MOSES