TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah politikus PDI Perjuangan di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan status Gerakan Aceh Merdeka setelah perjanjian damai Helsinki antara pemerintah dan GAM pada 15 Agustus 2005."Perdamaian di Aceh masih semu," kata Permadi, politikus PDIP di komisi itu, dalam rapat kerja komisi dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/9). Permadi mempersoalkan ketidakhadiran anggota GAM dalam upacara hari kemerdekaan pada 17 Agustus lalu di Istana Negara. Padahal mereka sudah diundang secara resmi.Menurut dia, ketidakhadiran itu menunjukkan kondisi yang masih rentan konflik. Itu sebabnya, politikus yang selalu mengenakan pakaian serba hitam ini meminta Panglima TNI membuat rencana yang berkelanjutan untuk menghadapi kondisi di Nanggroe Aceh Darussalam setelah perjanjian damai, mengingat sewaktu-waktu konflik bisa muncul kembali. "Sekarang kelihatannya damai, nanti belum tentu."Kegelisahan serupa disampaikan Sidharto Danusubroto, pensiunan polisi yang bergabung dengan PDI Perjuangan. Menurut dia, GAM masih perlu dimonitor gerakannya meski Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah disahkan. Apalagi Sidharto memperoleh informasi bahwa bekas gerakan separatis itu menyelundupkan senjata melalui Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias. Tapi ia tak menjelaskan dari mana kabar itu diperoleh. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan, setelah nota kesepahaman Helsinki diteken kedua belah pihak, secara substansial gerakan separatisme di Aceh, baik dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik, telah berakhir. "(Kini) semua atribut bernuansa separatisme tak dibenarkan," ujar Juwono.Bahkan tak perlu lagi ada GAM karena warga Aceh dan bekas aktivis GAM telah memperoleh hak politik, ekonomi, dan sosial. Berdasarkan kesepakatan, masalah-masalah diselesaikan melalui Aceh Monitoring Mission (AMM). Perwakilan pemerintah di AMM telah melaporkan manuver-manuver GAM kepada AMM. Juwono tak menjelaskan manuver-manuver apa yang dimaksud. "Tindakan yang bersifat kriminal diserahkan kepada Polri (untuk ditangani)," katanya. Aqida Swamurti