TEMPO Interaktif, Kupang:Komisi Ombudsman Nasional Nusa Tenggara Timur dan sejumlah lembaga swadaya melaporkan jaksa T.S. Hasibuan, ke kantor kejaksaan tinggi setempat. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu dituding memeras seorang saksi dalam kasus ijazah palsu. Komisi ombudsman menyerahkan rekaman modus pemerasan senilai Rp 15 juta terhadap korban bernama Adrianus Inosius Madur. Barang bukti itu hasil rekaman transaksi serah terima uang korban dengan Hasibuan. Adrianus warga Kelurahan Penfui, Kota Kupang, mengaku sebelum menyerahkan uang sempat dua kali bertemu jaksa Hasibuan. Dalam pertemuan pertama membicarakan besaran dana yang akan diserahkan. “Penyerahan uang pada pertemuan kedua tanggal 6 September 2006,” ungkap Andrianus, kemarin.Menurut Andrianus, saat penyerahan uang Rp 15 juta jaksa Hasibuan didampingi seorang pria.Uang yang dia serahkan berupa pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, dan Rp 1.000.Kasus ini berawal dari upaya Andrianus melaporkan Kepala Desa Kupang Timur berinisial YMT ke polisi pada Agustus lalu karena memiliki berijazah palsu. “Akhir Agustus polisi menyerahkan berkas kasus ke kejaksaan,” kata Ketua Komisi Ombudsman Andreas Agas.Andreas mengungkapkan, selain saksi korban YMT juga menyerahkan uang Rp 10 juta kepada jaksa Hasibuan. “Setelah mendapat uang dari YMT jaksa Hasibuan mendatangi Adrianus untuk meminta uang.” Hasibuan membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menerima uang dari Adrianus,“ ujarnya. Namun, dia tak mengelak pernah mengadakan pertemuan dengan Adrianus. Sedangkan pertemuan dengan YMT hanya untuk mengecek kebenaran laporan praktik prostitusi di Kelurahan Penfui. JEMS DE FORTUNA