TEMPO Interaktif, Jember:Kasus dugaan korupsi beras 8.569 ton milik Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivisi Regional XI Jember digolongkan terbesar di Indonesia. Angka yang dikorupsi melebihi kasus korupsi beras yang terjadi selama ini.Perbandingannya kasus korupsi di Depot Logistik Kalimantan Timur pada 1970. Beras yang hilang ketika itu sekitar 2.000 ton. "Nilai uang yang hilang melebihi dari perkiraan awal," kata Wardoyo, kuasa hukum Bulog Jawa Timur, Rabu sore.Kasus ini menyeret Kepala Subdivre Jember Mucharor. Dia harus bertanggung jawab hilangnya beras dan ada sejumlah komponen lainnya seperti harga pokok beras yang menurut ketentuan Departemen Keuangan Rp 4.275 per kilogram. Artinya, beras yang raib nilainya mencapai Rp 36 miliar.Dalam kasus itu sedikitnya tujuh mitra Bulog Jember terlibat. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Mucharor sebagai tersangka, namun belum ditahan.Adapun tujuh mitra itu berinisial Smd, HJ, UPTD, EJ, AP, dan Hkm. Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Bambang Priyambodo mengatakan tidak berbelit-belit dalam menagani kasus itu. "Memang, untuk menahan tersangka tidak mudah. Kami harus mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti," katanya. Bambang mengaku telah menyita aset Mucharror berupa dua unit rumah mewah senilai Rp 3 miliar di Jalan Ketintang Surabaya, ribuan hektare tanah senilai Rp 7 miliar, dan tiga unit 3 mobil pribadi.Mahbub Djunaidy