Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Arkhelaus W.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang menggelar sweeping anarkistis menjelang peringatan Natal. “Saya perintahkan ke jajaran, kalau sweeping dengan cara anarkistis, tangkap,” katanya di Universitas Negeri Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Menurut Tito, tindakan anarkistis yang dilakukan ormas tertentu terjadi karena pengurus ormas itu salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia perihal larangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim menjelang peringatan Natal. Namun dia menilai fatwa yang dikeluarkan MUI itu agak sensitif. Menurut dia, fatwa MUI telah menjadi dasar beberapa ormas melakukan kegiatan sweeping atau razia menjelang Natal 2016.
Tito pun mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan MUI perihal fatwa tersebut. Koordinasi dilakukan agar penyampaian fatwa bisa dilakukan oleh MUI cabang di berbagai daerah. Dengan demikian, tidak menjadi dasar ormas-ormas menggelar sweeping sendiri.
Seperti diberitakan, MUI baru saja mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016. Fatwa itu berisi tentang penggunaan atribut keagamaan di luar agama Islam. Dalam fatwa itu, hukum menggunakan atribut keagamaan yang bukan sesuai agama Islam adalah haram.
Tito mengimbau agar fatwa MUI bisa menggunakan bahasa yang tidak mengundang potensi konflik umat beragama. “Saya akan koordinasi dengan MUI agar keluaran fatwa juga mempertimbangkan toleransi,” ujarnya.
Tito menilai fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk sweeping dan perampasan atribut Natal dilarang. Dia menambahkan, hal yang juga dilarang adalah memaksa semua karyawan beragama Islam menggunakan atribut Natal. Apalagi sampai mendapat ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti kebijakan perusahaan untuk menggunakan atribut itu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 7 orang tersangka atas kasus pelemparan bus official pemain Persis Solo pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.