Polisi Segera Periksa Anggota Dewan yang Berijazah Palsu
Reporter
Editor
Selasa, 29 Agustus 2006 12:45 WIB
TEMPO Interaktif, Batam: Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengizinkan polisi memeriksa Raja Abdul Gani, anggota Dewan yang diduga ijazah palsu. "Kami segera memanggilnya," kata Kepala satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Barelang, Komisaris Putut Wicaksono menjawab Tempo, hari ini.Raja Abdul Gani diindikasikan menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2004. Ijazah yang tidak asli itu sekolah menangah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Polisi mengecek kebenaran kabar dengan cara mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Dinas Pendidikan Dasar dan Menengan Provinsi Riau.Hasil penyeilidikan polisi ijazah yang dikantongi Raja Gani tidak asli dan janggal. Kepala Subdinas Sekolah Menengah Pertama Provinsi Riau, Rahma Masniari, mengatakan Raja Abdul Gani tidak terdaftar mengikuti ujian. Kode ijazah Raja Abdul Gani No.AB.041/VI/99 dan peserta ujian No.041,tapi dalam daftar peserta ujian atas nama Suyadi. Direktur A Badan Intelijen Kepolisian menyatakan, ijazah SMA Raja Abdul Gani juga tidak terdaftar di Kantor Dinas Pendidikan Tinggi dan Menengah Provinsi DKI.Raja Abdul Gani mengaku siap menghadapi pemeriksaan polisi. Dirinya menilai ini bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya terutama dari lawan politik yang tidak mendapat kesempatan menjadi anggota Dewan. "Iri hati, jadi mencari-cari kesalahan orang," katanya.Menurutnya, untuk menjadi anggota Dewan tidak murah. Diperlukan dana cukup. "Padahal sebagai anggota Dewan tidak cukup hanya bergantung pada gaji yang diterima."Rumbadi Dalle
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?