TEMPO Interaktif, Semarang:Nahdlatul Ulama mengancam akan mengeluarkan fatwa boikot terhadap tayangan televisi jika fatwa tentang pengharaman atas infotainment tidak dihiraukan masyarakat ataupun stasiun televisi. "Jelas infotainment itu haram karena termasuk ghibah (bergunjing). Jika televisi masih tetap menayangkan, kami akan mengeluarkan fatwa pemboikot agar tidak menonton televisi," kata Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Muhammad Adnan kepada Tempo kemarin.Fatwa haram tentang tayangan infotainment merupakan hasil Musyawarah Nasional PBNU di Surabaya beberapa waktu lalu. Adnan mengaku belum mengetahui apakah fatwa pengharaman infotainment itu sudah berjalan efektif atau belum.Menurut Adnan, indikasi fatwa pengharaman infotainment itu efektif atau tidak bisa diketahui dari perubahan materi tayangan infotainment. Indikator lainnya adalah animo pemirsa. "Masyarakat masih suka tayangan infotainment atau tidak atau apakah rating infotainment masih paling atas."Dalam waktu dekat NU akan mengevaluasi efektivitas fatwa pengharaman infotainment. Jika tidak efektif, pihaknya akan mengeluarkan boikot terhadap televisi. "Jika pengharaman infotainment tidak dihiraukan, kami akan mengimbau pemboikotan tayangan televisi secara keseluruhan," katanya.Adnan berharap ancaman boikot ini bisa membuat stasiun televisi tidak menayangkan infotainment. "Tayangan televisi harus mendidik, bukan malah mendorong perpecahan masyarakat," katanya.Untuk mengevaluasi efektivitas fatwa pengharaman infotainment, NU Jawa Tengah akan bekerja sama dengan komisi penyiaran setempat. Komisi itu, kata Adnan, telah menyatakan mendukung fatwa tersebut.Jalan lain yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui jalur hukum. "Kami memiliki rekaman tayangan dari salah satu stasiun televisi yang menayangkan infotainment," katanya. ROFIUDDIN