Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 17:16 WIB

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 November 2016. Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Seksi Penjualan Bulog Divre Sumatera Barat Suhardi dan Kepala Divisi Regional Bulog Subar Benhur Ngkaimi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Padang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Direktur CV Rimbun Jaya, Xaveriandy Sutanto, Rabu 7 Desember 2016. Xaveriandy terbukti mengedarkan 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia.

Selain dihukum penjara, Xaveriandy diwajibkan membayar denda Rp 1 milar. Jika tak mampu membayar, dia harus mengganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Amim Ismanto di Pengadilan Negeri Padang Rabu 7 Desember 2016.

Kata majelis hakim, Xaveriandy yang juga terdakwa dalam kasus suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman itu, melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2014, jo Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib.


Baca: Potong Dana Desa, Pegawai Kecamatan di Sampang Kena OTT

Majelis hakim juga menjelaskan hal yang meringankan hukuman terdakwa, karena belum pernah dihukum dan selalu menghadiri persidangan. Terdakwa juga nilai sopan selama mengikuti persidangan.

Sedangkan yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak memenuhi program pemerintah untuk memproduksi sesuai dengan SNI. Terdakwa juga melanggar statusnya sebagai tahanan kota, karena keluar dari Kota Padang dan diketahui pergi di Jakarta tanpa izin.

Saat berada di Jakarta, Xaveriandy dan istrinya, Memi, dicokok KPK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman di Jakarta, Sabtu 17 September 2016. Mereka diduga menyuap Irman sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota impor gula Sumatera Barat ke CV Semesta Berjaya, perusahaan Xaveriandy.

Simak: Sumarsono Bantah Ada Proyek Titipan di APBD DKI 2017

Terdakwa Xaveriandy yang mendekam di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, tiba di Pengadilan Negeri Padang menggunakan mobil tahanan Polda Sumatera Barat, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dikawal ketat pihak KPK dan kepolisian.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini baru dimulai sekitar pukul 10.56 WIB. Ketua majelis hakim Amin Ismanto secara bergantian membacakan putusan dengan dua hakim anggota Sri Hartati dan Sutedjo.

Xaveriandy menolak keputusan majelis hakim. Ia melalui pengacaranya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. “Kami menyatakan banding,” ujar penasehat hukum Xaveriandy, Defika Yufiandra usai persidangan.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

6 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

6 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

9 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

10 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

13 hari lalu

Wali Kota Padang Mensyukuri Suksesnya Festival Rakyat Muaro Padang

Sederet pertunjukan seni budaya dipertontonkan selama tiga hari. Diharapkan generasi muda bisa melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

17 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

37 hari lalu

Mengenal Kampung Keling di Sumatera Barat dan Masjid Muhammadan

Masjid Muhammadan didirikan oleh komunitas muslim Tamil India pada abad ke 19.

Baca Selengkapnya

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

38 hari lalu

Wisata Religi Sumbar, Ada Masjid dengan Arsitektur Terbaik hingga Surau Buya Hamka

Destinasi wisata religi di Sumbar banyak jumlahnya, antara lain Masjid Raya Sumatera Barat hingga surau tempat Buya Hamka menimba ilmu agama.

Baca Selengkapnya

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

40 hari lalu

Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.

Baca Selengkapnya

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

49 hari lalu

Binaan Pegadaian Perkuat Kolaborasi Bank Sampah di Kota Padang

Kegiatan juga diisi dengan pelantikan pengurus FORSEPSI Kota Padang

Baca Selengkapnya