Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan 22 Lembar Surat Dakwaan
Editor
Rina Widisatuti
Selasa, 6 Desember 2016 15:46 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 6 Desember 2016. Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan sebanyak 22 lembar itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Dahlan selaku Dirut Utama PT PWU 2000-2010 dinilai menyalahgunaan jabatan atau wewenangnya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau sebuah korprasi. "Akibatnya negara dirugikan Rp 11 miliar," kata ketua tim jaksa penuntut umum, I Nyoman Sucitrawan.
Baca:Mulai Disidang, Dahlan Iskan Didampingi Puluhan Sahabat
Selain itu, kata dia, mekanisme penjualan aset PT PWU tidak sesuai prosedur dan nilai jualnya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga pasar saat itu. Menurut Nyoman, penjualan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung juga tidak ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur saat itu.
Atas perbuatannya tersebut, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Unndang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, Dahlan menyatakan menolak keseluruhan. "Keseluruhan saya tolak," kata dia di hadapan majelis hakim. Menurut Dahlan, penjualan aset PT PWU tidak perlu mendapat persetujuan DPRD, karena aset tersebut bukan aset daerah melainkan aset perusahaan. Meski begitu, pihaknya mengaku sudah meminta izin DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban.
Baca: Mulai Disidang, Dahlan Iskan Didampingi 16 Pengacara
Ketua tim penasehat hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan pekan depan. Menurut Yusril, nota keberatan itu akan disampaikan dalam dua format. "Eksepsinya nanti dibacakan oleh tim penasehat hukum dan Pak Dahlan sendiri," kata dia.
Sebelumnya persidangan pertama pekan lalu ditunda, karena terdakwa belum menunjuk tim penasehat hukum. Sidang yang digelar di Ruang Cakra ini dihadiri sahabat serta pendukung Dahlan yang tergabung dalam Dahlanis. Tampak hadir juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk memberikan dukungan kepada Dahlan. *
NUR HADI