Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa menangis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 November 2016. JPU KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta susider 4 bulan penjara karena dianggap menerima suap Rp2,967 miliar terkait kasus jual beli pupuk anatar PT Berdikari dengan Perum Perhutani unit 1 Jateng pada 2010 sampai 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa. Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Desember 2016.
Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea, di antaranya Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Selain itu, Siti menerima uang suap dari karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari. PT Berdikari (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan mensejahterakan peternak. PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas, mempertahankan status kesehatan hewan, menjamin keamanan produk, serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan kepada pihak Perhutani dan Berdikari," ujar majelis hakim. Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Vonis Siti lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Siti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Merespons vonis itu, Siti menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. Dengan begitu, perkara Siti belum berkekuatan hukum tetap.