Kasus Suap, Mantan Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 5 Desember 2016 16:11 WIB

Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa menangis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 November 2016. JPU KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta susider 4 bulan penjara karena dianggap menerima suap Rp2,967 miliar terkait kasus jual beli pupuk anatar PT Berdikari dengan Perum Perhutani unit 1 Jateng pada 2010 sampai 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa. Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. "Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Desember 2016.

Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea, di antaranya Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Selain itu, Siti menerima uang suap dari karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari. PT Berdikari (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan mensejahterakan peternak. PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas, mempertahankan status kesehatan hewan, menjamin keamanan produk, serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan kepada pihak Perhutani dan Berdikari," ujar majelis hakim. Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis Siti lebih rendah daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Siti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Merespons vonis itu, Siti menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. Dengan begitu, perkara Siti belum berkekuatan hukum tetap.

GRANDY AJI | AGUNGS




Baca juga:
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan
Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok
Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

15 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya