TEMPO Interaktif, Bandung:Sedikitnya 20 perusahaan tekstil dan produk tekstil di Jawa Barat sekarat. Pengusaha yang mengelola perusahaan itu kesulitan modal kerja dampak dari kebijakan pemerintah dalam bentuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak kunjung dibayarkan. Hal itu mengakibatkan beberapa perusahaan menunda pembayar gaji karyawan hingga beberapa bulan."Lebih dari Rp 100 miliar dana restitusi kami tertahan yakni dari akhir tahun 2005 hingga Juli 2006" kata Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Kevin Hartanto, kepada Tempo.Perusahaan tekstil di Jawa Barat yang menjual produknya di pasar luar negeri lebih dari 500 perusahaan.Berbagai upaya telah dilakukan sejak 3 bulan lalu. Menurut Kevin, Direktorat Jenderal Pajak menjanjikan akan membayarkan dalam 3 bulan ke depan. Menyimak pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyonopada 17 Agustus yang tidak menyinggung dan menganggarkan pembayar restitusi pajak yang tertunggak, "Kami jadi pesimistis lagi" katanya.Meski begitu, untuk membantu pengusahan agar tetap bisahidup, asosiasi telah melakukan upaya lain. Di antaranya dengan pendekatan pada perbankan agar mempermudah pengucuran pinjaman terhadap perusahaan tekstil. "Hasilnya belum kelihatan."Pemerintah saat ini mempunyai beban utang pembayaran restitusi kepada para pengusaha sebesar Rp 10,02 triliun. Rp 6,46 triliun merupakan tunggakan restitusi 2001-2005 dengan 5.327 kasus. Sedangkan tunggakan per 1Januari 2006 hingga 15 Agustus 2006 mencapai Rp 3,56 triliun yang berasal dari 1.884 kasus. RINNY SRIHARTINI