TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya adalah Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengatakan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. "Keduanya di tahan di dua rutan (rumah tahanan) terpisah," ujar Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 22 November 2016.
Baca: Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Priharsa mengatakan Handang akan ditahan di rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Rajesh ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah menangkap Handang dan Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta. Rajesh diduga memberikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar kepada PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam, kedua tersangka langsung ditahan. Pada pukul 20.00 WIB, Handang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Tak lama, Rajesh menyusul di belakangnya. Keduanya bungkam ketika ditanya awak media.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Reaksi Sri Mulyani Soal Anak Buahnya Terima Suap Rp 1,9 M
Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data
Berita terkait
Babak Baru Konflik KPK
11 menit lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
46 menit lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
1 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
2 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
5 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya