Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengaku tidak kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2016. Pada hari yang sama, Dahlan langsung ditahan.
"Saya tidak kaget atas penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan Iskan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis malam, 27 Oktober 2016.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Dahlan yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT PWU 2000-2010 mengatakan dirinya tidak bersalah.
"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, dan harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," tuturnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, bos perusahaan media Jawa Pos Grup ini berkata, "Selebihnya, biar nanti penasihat hukum yang memberi keterangan." Setelah itu, Dahlan langsung naik mobil untuk ditahan.