Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai acara pengucapan sumpah Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pencari Fakta Munir, Usman Hamid, mendesak pemerintah mengungkap kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. Dia menilai Presiden Joko Widodo memiliki legitimasi besar untuk mendesak Kejaksaan Agung mengusut kematian Munir melalui dokumen TPF, yang telah diserahkan ke pemerintah pada 2005.
“Kalau tidak dijalankan segera maka Presiden bisa ganti Jaksa Agung,” kata Usman saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 26 Oktober 2016. Dia menilai kabar dokumen TPF yang hilang membuat publik menyimpan pertanyaan. Jangan sampai Jaksa Agung hanya memberikan pernyataan yang tidak tegas untuk mengusut kematian Munir.
Menurut Usman, Jaksa Agung keliru apabila menyatakan tidak ada keterlibatan kejaksaan dalam tim pencari fakta Munir. Sebab, lembaga itulah yang digadang-gadang untuk kembali mengusut misteri kematian Munir. “Kejaksaan Agung seperti tidak mengerti,” katanya.
Putusan dari Komisi Informasi Pusat menyatakan pemerintah harus mengumumkan dokumen TPF Munir. Namun pemerintah mengaku tidak memiliki dokumen itu saat ini. Usman menilai sikap pemerintah tidak tegas untuk mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Usman juga menganggap Kejagung tidak memberikan sumbangsih besar untuk membawa perkara Munir menuju titik terang. “Tidak ada tindakan responsif, yang terjadi polemik hanya berjalan di tempat.”
Menurut Usman, pengusutan kasus Munir tidak bisa mengharapkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan TPF. Sebab, mereka sudah tidak memiliki kedudukan hukum. Sedangkan pernyataan yang dilontarkan SBY, kata dia, hanya sebagai warganegara Indonesia. Dia justru menilai positif sikap SBY, yang mendukung pemerintahan saat ini agar mampu menuntaskan kasus Munir.