Al-Maidah 51, Kemenag: Awliya Diterjemahkan Sesuai Konteks

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 23 Oktober 2016 16:15 WIB

Ilustrasi. AP/Mohammed Ballas


Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan para ulama dan ahli di bidangnya, sedangkan Kementerian bertindak sebagai fasilitator. Penyempurnaan dan perbaikan tersebut meliputi aspek bahasa, konsistensi pilihan kata atau kalimat untuk lafal atau ayat tertentu, substansi yang berkenaan dengan makna dan kandungan ayat, dan aspek transliterasi, ujarnya. Pada terjemahan Kementerian Agama edisi perdana pada 1965, kata awliya pada QS Ali Imran 3: 28 dan QS Al-Nisa 4: 144 tidak diterjemahkan.

“Terjemahan QS An-Nisa 4: 144, misalnya, berbunyi, ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin’,” ucap Muchlis. Merujuk pada kata wali, dalam terjemahan pada masa itu diberi catatan kaki, bahwa wali merupakan kata jamak dari awliya, yang berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau penolong.

Baca Juga
Merasa Difitnah Soal Al-Maidah, Penerbit Ini Lapor Polisi

Minta Ahok Ditangkap, Ribuan Massa Berunjuk Rasa di Padang

Terkait dengan penyebutan Al-Quran palsu pada informasi yang beredar di media sosial, doktor tafsir Al-Quran lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir, ini mengatakan terjemahan Al-Quran merupakan hasil pemahaman seorang penerjemah terhadap Al-Quran. Oleh karenanya, sebagian ulama berkeberatan dengan istilah terjemahan Al-Quran. Mereka lebih senang menyebutnya dengan terjemahan makna Al-Quran.

Munculnya polemik yang menyedot perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan perdebatan, Kementerian Agama menyerahkan perkara itu kepada para ulama Al-Quran untuk kembali membahas dan mendiskusikannya. Muchlis menambahkan, saat ini tim yang terdiri atas para ulama Al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman serta pakar bahasa Indonesia dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang bekerja menelaah terjemahan Al-Quran dari berbagai aspeknya.


BACA JUGA : Kontroversi Awliya dalam Al-Maidah 51: Ini Asal-Usulnya



Menurut Muchlis, terbitan terjemah Al-Quran dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami isi kandungan ayat suci. Namun, ia mengingatkan, dalam memahami ayat-ayat Al-Quran, hendaknya tidak hanya mengandalkan terjemahan, tapi juga melalui penjelasan ulama dalam kitab-kitab tafsir dan lainnya.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Simak Pula
Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir
Milioner Richard Branson Ungkap Niat Balas Dendam Trump


Catatan Koreksi :
Judul berita ini diubah pada Ahad 23 Oktober 2016 pukul 17.44 WIB, dari judul sebelumnya: "Al-Maidah 51, Kemenag: Awliya Itu Pemimpin, Bukan Teman Setia" karena ada ketidaktelitian editor dalam memahami konteks pernyataan tersebut. Redaksi mohon maaf.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

8 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

9 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

26 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya