TEMPO Interaktif, Kendari:Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buton, Kasim-Sumardin menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton menggelar pemilihan susulan. Tuntutan ini disampaikan dalam gugatan mereka kepada KPU Daerah Buton. Menurut pasangan Kasim-Sumardin, sebanyak 2.000 lebih pemilih belum melaksanakan hak mereka pada pemilihan kepala daerah pada 23 Juli lalu. Dalam pemilihan itu, KPU Daerah Buton tidak mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tetap. Selani itu penyerahan kartu pemilih baru diserahkan sehari menjelang pemilihan. Padahal menurut peraturan, penyerahan kartu diserahkan tiga hari menjelang pemilihan. Sementara itu, pasangan calon bupati Buton yang lain, Sahiruddin Udu-La Suwu menuntut pemilihan ulang. Pasalnya dalam pelaksanaan pemilihan pada 23 Juli lalu, banyak kejanggalan yang terjadi. “Kami minta pemilihan ulang,” kata kuasa hukum sahiruddin Udu-La Suwu, Moh. Mi'rajtullah Mahyuddin di Kendari, Senin (7/8). Menurut Mi'rajullah, KPU Daerah Buton mengangkat seluruh anggota PPK (Penitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Petugas Pemungutan Suara) di Kecamatan Pasarwajo dari kalangan pegawai negeri sipil. Padahal anggota PPK dan PPS seharusnya dari kalangan independen. Menghadapiu gugatan ini, anggota KPU Daerah Buton, Bakri mengatakan pihaknya siap menghadapinya. “Lagi pula hak mereka melakukan gugatan,” katanya. KPU Daerah Buton masih menunggu untuk memastikan langkah berikutnya. dedy kurniawan