Perwakilan Masyarakat Rembang melakukan aksi menolak Semen INdonesia didepan Istana Negara, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Semarang - Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto belum mau berkomentar banyak ihwal putusan Mahkamah Agung yang memenangkan peninjauan kembali gugatan warga Rembang terkait dengan izin pendirian pabrik Semen Indonesia yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Manajemen menunggu hasil pemberitahuan resmi Mahkamah Agung,” kata Agung kepada Tempo, Selasa, 11 Oktober 2016.
Jika sudah diberi tahu, ucap Agung, manajemen PT Semen Indonesia akan taat pada putusan pengadilan yang mengikat. Langkah itu, menurut dia, mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Perkara gugatan ini awalnya diajukan Joko Prianto bersama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia.
Di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, gugatan itu ditolak hakim pada 16 April 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa. Obyek gugatan yang diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari, sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya, warga Rembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun pengadilan menolak banding yang diajukan warga Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim, Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim PTUN Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tertanggal 16 April 2015.
Perjuangan tak berhenti. Warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan kasasi pasca-putusan banding. Lagi-lagi, mereka kalah.
Peninjauan kembali akhirnya diajukan pada 4 Mei 2016 setelah warga Rembang menemukan novum (bukti baru) atas kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Zainal Arifin menuturkan novum untuk pengajuan peninjauan kembali adalah tiket penerbangan pesawat atas nama Joko Prianto.
“Tiket pesawat ini menjadi bukti bahwa Joko Prianto sebagai penggugat I tak mengetahui obyek sengketa saat adanya silaturahmi Pemerintah Kabupaten Rembang ke Desa Tegaldowo,” kata Zainal. Silaturahmi ini sebagai upaya sosialisasi pendirian pabrik semen ke warga.
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst
8 Desember 2023
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst
Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto