Koalisi LSM Ajukan Sengketa Informasi Kajian Reklamasi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 Oktober 2016 00:23 WIB

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi unjuk rasa menolak reklamasi di Gedung KPK, Jakarta 4 Oktober 2016. TEMPO/Alan Kusuma

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak transparan dan akuntabel. Pasalnya, sejak pembentukan tim pada 18 April lalu oleh Menteri Koordinator Kemaritiman terdahulu, Rizal Ramli, hasil kajian tersebut belum bisa diakses hingga saat ini.

“Atas sikap menutup informasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Kemaritiman terhadap kajian reklamasi, kami mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI),” ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Oktober 2016.

Tigor mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sempat merespons informasi yang diminta oleh pihaknya, tapi yang diberikan hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban prosedural dan tidak substantif. Informasi yang diberikan sangat singkat dan tidak komprehensif terkait dengan kajian lingkungan, sosial, dan hukum.

“Jika Kemenko Maritim menyetujui reklamasi Teluk Jakarta, terutama reklamasi Pulau G, pemerintah harus bisa menunjukkan hasil kajian komprehensif yang menyatakan bahwa secara dampak ekologis dan sosial, reklamasi patut dilanjutkan,” kata Tigor.

Sementara itu, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rayhan Dudayev menilai, apabila kajian komprehensif tersebut tidak dapat dilanjutkan, rekomendasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dapat dikatakan berdasarkan pengembang saja. Sampai batas waktu yang ditetapkan untuk memberikan informasi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Kementerian tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

“Sikap tertutup yang dilakukan Kemenko Maritim itu, kata Tigor, menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat,” kata Rayhan.

Dia menuturkan, proses pembuatan kebijakan yang tertutup ini bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasannya. Kemudian, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2013, penyelesaian sengketa informasi publik melalui KI dapat ditempuh apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Jakarta menyayangkan keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Menurut mereka, ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan menteri baru.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya