Vonis Kasus YY: Hukuman Mati, 20 Tahun Penjara, dan Denda 2 M

Reporter

Kamis, 29 September 2016 17:06 WIB

Seorang anak memegang Pin bertuliskan solidaritas untuk YY saat aksi solidaritas untuk Yuyun di kawasan Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2016. Dalam aksi tersebut mereka mengumpukan petisi tanda tangan sebagai bentuk kecamaan dan dukungan hukuman yang berat bagi 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap Zainal, 23 tahun, otak dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YY, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis, 29 September 2016.

Empat pelaku dewasa, Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Secara sah dan meyakinkan kelima terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain serta melakukan kekerasan sehingga menyebabkan anak mati," kata Heny Faridha, ketua majelis hakim, dalam putusan sidang.

Majelis hakim mengatakan, dalam fakta persidangan, terdakwa Zainal terbukti, setelah memperkosa korban, merencanakan pembunuhan untuk menutupi perbuatannya.

"Keputusan ini diharapkan tidak hanya memenuhi asas keadilan bagi korban, tapi juga bagi masyarakat di Rejang Lebong dan lebih luas lagi Indonesia agar tidak terpancing melakukan tindakan kejahatan serupa," kata majelis hakim, masih dalam amar putusannya.

Suasana pembacaan keputusan pun terasa sangat tegang. Itu terlihat ketua majelis hakim Heny Faridha menatap tajam para terdakwa, selama hakim anggota lain membacakan amar putusan.

Orang tua YY, YN dan YK, terlihat menyimak pembacaan putusan. Namun, saat putusan vonis dibacakan, sang ibu mengamuk berusaha mengejar para terdakwa. Kedua orang tua YY tidak terima jika empat pelaku lain hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Seharusnya mereka semua dihukum hukuman mati," teriak YN, yang kemudian bersama suaminya dibawa keluar dari Pengadilan Negeri Curup.

Sebelumnya, pengadilan Curup telah memutuskan MJE, 14, menerima hukuman rehabilitasi selama 1 tahun di Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bambu Apus dan memvonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh pelaku anak. Insiden pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada 10 Mei 2016. Selengkapnya kasus Yuyun baca di sini.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

19 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

43 menit lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

12 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

13 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

14 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

18 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

18 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya