Begini Argumen Yusril Soal Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 15 September 2016 17:07 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan kontra argumen dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye, yang digugat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya juga insya Allah maju calon gubernur, merasa juga berkepentingan. Karena jika (gugatan) dikabulkan tanpa memperhatikan kontra pihak argumen, maka saya pikir akan merugikan hak konstitusional saya yang dijamin UUD 1945," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.


Baca:
Refly Harun Yakin Ahok Menang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi Rian

Dalam argumennya, Yusril menerangkan, kata 'harus' yang pernah disinggung Ahok dalam petitumnya agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan kewajiban cuti bagi seorang kepala daerah petahana selama masa kampanye.

Yusril menuturkan, kata 'harus' dalam bunyi pasal memiliki perbedaan arti dengan hukum fikih yang merupakan terjemahan dari mubah atau jaiz dalam bahasa Arab, yang bermakna norma yang bersifat netral, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak dosa.

Dalam perumusan norma hukum di Indonesia, Yusril menjelaskan kata 'harus' adalah padanan kata yang sama artinya dengan wajib dalam fikih. "Wajib dalam fikih artinya satu suruhan akan dapat pahala jika dikerjakan, dosa jika tidak dikerjakan," kata dia.

Kata 'harus' dan 'wajib' dalam norma imperative, ujar Yusril, adalah sesuatu yang mesti dikerjakan dan akan dikenakan sanksi jika melanggar. Tapi, dia melanjutkan, aparat hukum bisa menimbang sanksi yang pantas dijatuhkan.

Komisi Pemilihan Umum, kata Yusril, dapat saja menerbitkan peraturan pelaksana jika petahana tidak siap melaksanakan cuti. "Berarti calon petahana tidak memenuhi syarat untuk pilkada," ujarnya.

Sanksi dalam hukum fikih, menurut dia, digolongkan ta'zir. Ada norma dalam al-Quran maupun hadist yang mengharamkan sesuatu tapi tidak menyebutkan sanksi pada orang yang melanggarnya. Yusril memberi contoh, meminum alkohol, berjudi, dan makan babi yang diharamkan tapi tidak ada sanksinya.

"Jika tidak ada sanksi maka hakimlah berijtihad menafsir. Hukuman apa yang pantas diberikan pada orang yang terbukti minum minuman keras, judi, dan makan babi. Putusan hakim jadi yurisprudensi dalam hukum Islam," ucapnya.

Atas dasar itu, Yusil menegaskan bahwa norma dalam Pasal 70 Ayat 3 Huruf a sudah terang benderang bahwa kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, wajib menjalani cuti selama masa kampanye. "Ini bukan hasil dari penafsiran sebagaimana dipahami pemohon."

FRISKI RIANA

Berita terkait

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 hari lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

2 hari lalu

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

2 hari lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

2 hari lalu

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya