Eksekusi Lapangan Tenis Embong Sawo Surabaya Gagal
Reporter
Editor
Rabu, 12 Juli 2006 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengosongan lapangan tenis milik Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo Surabaya di Surabaya Rabu siang gagal. Petugas eksekusi dihadang oleh sekitar 2.000 warga dari berbagai organisasi massa.Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya tak mampu berbuat apa-apa meski dikawal pasukan keamanan gabungan dari kepolisian dan tentara. Juru sita Rupono S.H., akhirnya cuma bisa mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi ditanguhkan.Lapangan tenis itu terletak di Jalan Embong Ploso. Oleh warga dipagari kawat berduri dan tumpukan ban bekas. Mereka juga membentangkan spanduk serta poster yang antara lain bertulsikan Hentikan Praktek Penjarahan Tanah di Surabaya serta Mafia Tanah Harus Berakhir Sekarang Juga. Jalannya eksekusi diawali kedatangan rombongan juru sita pukul 09.00 WIB. Mereka langsung membentuk formasi pengamanan yang berhadapan langsung dengan massa. Peringatan agar massa membuka barikade tak digubris. Negosiasi juga gagal. Juru sita mencoba mencari Sudiman Sidabuke, kuasa hukum yang ditunjuk Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo Suraba, tak berhasil. Rupono, juru suta, akhirnya mengumumkan penangguhan eksekusi melalui pengeras suara. Massa menyambut sorak-sorai. "Ini kemenangan Arek Suroboyo," kata Wisnu Wardhana, Ketua Umum Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo Surabaya kepada Tempo.Kasus itu buntut dari sangketa antara PT Intersurabaya Intiland dengan pihak perkumpulan. Sangketa bermula ketika Intersurabaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Mei 2001. Gugatan itu berhasil dimenangkan. Namun tak lama kemudian Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo mengajukan banding dan memang. Intersurabaya tak mau kalah. Pada 2003 mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya pengosongan dimulai sejak 7 Maret 2005 dan selalu mendapat perlawanan. Memasuki 2006, sengketa tanah lapangan peninggalan Belanda yang kerap dipakai turnamen tenis tingkat dunia itu memanas. Memanasnya itu menyusul perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Achmad Iswandi pada 22 Juni 2006. "Kepastian hukum menjadi kacau gara-gara ketua pengadilan diganti," tuding Sudiman. Yang dia maksud adalah Achmad Iswandi baru saja menggantikan Gede Sumitra.Sudiman mengungkapkan, hak atas tanah PT Intersurabaya diperoleh dari PT Aneka Usaha Perkebunan. Dia menduga proses jual belinya tidak wajar. Ada unsur pemalsuan. "Saat ini khusus ini dalam penyelidikan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur," katanya.Sudiman pun melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial sekaligus meminta perlindungan hukum. Komisi memberi jawaban pada 7 Juli 2006. Surat jawaban yang diteken M. Busyro Muqoddas, ketua komisi, berisi meminta Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi. Trimoelja D. Soerjadi, salah seorang kuasa hukum PT Intersurabaya menyatakan kecewa. "Penangguhan eksekusi hanya karena situasi tidak memungkinkan. Ini tak berarti hak klien kami gugur. Kami tetap meminta pengadilan melakukan eksekusi," kata Trimoelja yang mengaku pernah menjadi anggota Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo.Jalil Hakim