Gatot Brajamusti Jadi Tersangka, Nasib Reza Masih Tanda Tanya

Reporter

Kamis, 1 September 2016 06:35 WIB

Reza Artamevira. ANTARA/Widodo S.

TEMPO.CO, Mataram - Setelah tiga hari menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus 2016. Penetapan itu dilakukan seusai gelar perkara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti mengatakan keduanya dikenai Pasal 112 ayat 1 dan/atau 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara. Penanganan perkara mereka ini berdasarkan laporan 670/VIII/Res Mataram.

Seusai penetapan itu, Gatot bersama istrinya dipindahkan ke Polda NTB. Pemindahan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita dengan pengawalan ketat. Wartawan pun sulit mewawancarai mereka.

Baca: Gatot Brajamusti dan Istrinya Dipindahkan ke Polda NTB

Tri berujar, kasus Gatot akan ditangani Polda karena sudah menjadi perhatian publik. Dengan demikian, ucap dia, Gatot harus berada di Polda guna melakukan pemeriksaan lanjutan. "Sekarang tersangka ada di Polda (NTB)," tutur Tri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut Tri, dalam pemeriksaan lanjutan nanti, Gatot juga akan ditanyai soal kasusnya serta dari mana dia mendapatkan narkoba. "Mau sampai kapan ditahan, itu tergantung penyidik," katanya.

Gatot dan istrinya ditangkap bersama penyanyi Reza Artamevia, Richard Nyoto Kusumo, Yuti Yustini, dan Devina Novianti dalam penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Mataram, pada Minggu, 28 Agustus 2016, terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Di kamar 1100 hotel itu, polisi menemukan sabu-sabu beserta alat isap atau bong. Selain itu, di kantong celana Gatot dan di tas istrinya, ditemukan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca: Skandal Narkoba, Gatot Brajamusti Pernah Digerebek 3 Kali

Reza dan tiga orang lain yang di badannya tidak ditemukan barang bukti menjalani pemeriksaan ulang di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali. Pemeriksaan ulang dilakukan pada urine, darah, dan DNA.

Kuasa hukum pengurus pusat Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Muhammad Mahdi, menuturkan Reza dan tiga tersangka lain itu diberangkatkan ke Bali karena pada waktu penangkapan tidak ditemukan barang bukti di badan mereka. "Untuk meyakinkan katanya, supaya tidak ada pertanyaan mengambang," ucap Mahdi, Rabu, 31 Agustus 2016.

Kepal Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ulang terhadap Reza dan tiga orang lain. "Penetapan tersangka masih menunggu hasil tes darah di Laboratorium Forensik Polda Bali," ujarnya di Polda NTB, Rabu, 31 Agustus 2016.

AKHYAR M. NUR | SUPRIYANTHO KHAFID

Baca Juga:
Begini Suasana Rumah Gatot Brajamusti Kalau Kedatangan Reza
Rekonstruksi Pembunuhan Polisi di Bali, Tersangka Bingung
Soal Pemindahan Merry Utami, LBH Merasa Dipermainkan




Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

23 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya