TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya, Siti Aminah, dipindahkan dari Kepolisian Resor Mataram ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu, 31 Agustus 2016. Mulai Rabu ini, kasusnya akan ditangani Polda NTB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti mengatakan kasus Gatot akan ditangani pihaknya. Dengan demikian, ucap dia, Gatot harus berada di Polda guna melakukan pemeriksaan lanjutan. "Sekarang tersangka ada di Polda (NTB)," ujar Tri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2016.
Pemindahan itu dilakukan sekitar pukul 16.30 dengan pengawalan ketat. Wartawan kesulitan saat berusaha mengambil gambar dan mewawancarai mereka.
Baca: Terungkap, Jejak Narkoba Gatot Brajamusti Terendus Sejak 2006
Menurut Tri, Gatot akan ditanyai soal narkoba, termasuk sumber mendapatkan barang haram itu. "Mau sampai kapan ditahan, itu tergantung penyidik," tuturnya.
Gatot dan istrinya ditangkap bersama penyanyi Reza Artamevia dan tiga orang lain dalam penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Mataram, NTB, pada Ahad, 28 Agustus 2016, terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Di kamar 1100 itu, polisi menemukan sabu-sabu beserta alat isap. Selain itu, di kantong celana Gatot dan di tas istrinya ditemukan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca: Reza Artamevia Cs Diterbangkan ke Bali untuk Diperiksa Ulang
Berbeda dengan Gatot dan istrinya, Reza dan tiga orang lain nasibnya belum diputuskan. Mereka sempat dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa ulang. Saat ini mereka dalam perjalanan kembali ke Mataram.
AKHYAR M. NUR