Ratusan guru dari Forum Guru PAUD Bandung melakukan unjuk rasa di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2016. Mereka menuntut pemerintah untuk menganggarkan tunjangan dan bantuan serta mendapat kesempatan pendidikan untuk guru PAUD. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata memastikan tunjangan guru tak akan turun meski ada penurunan anggaran tunjangan profesi. “Penurunan terjadi paling tidak karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Pranata, setiap tahun, ada guru yang pensiun atau pindah kerja, sehingga alokasi anggarannya tidak terserap. Akibatnya, ada dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Dana sisa tersebut berada di daerah.
Pranata juga memastikan dana tunjangan profesi guru (TPG) di daerah tidak bisa dialokasikan ke program lain. Dana sisa tersebut dimungkinkan digunakan untuk pembayaran TPG tahun berikutnya.
Selain itu, Pranata memastikan TPG non-PNS aman. Dana itu tetap ada di APBN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk insentif bagi guru bukan kategori PNS.
Kementerian Keuangan berencana memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Rencana itu akan diwujudkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin menuturkan pemotongan TPG dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di daerah. Ia menilai jumlah guru yang berhak menerima tunjangan tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Menurut dia, gurunya memang tidak ada atau ada tapi belum bersertifikat profesi. Itulah yang menjadi alasan dia tidak bisa memberi tunjangan.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.