Sidang Kasus Tuban, Noor Nahar–Go Tjong Ping Klaim Menang
Reporter
Editor
Kamis, 1 Juni 2006 20:06 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein–Go Tjong Ping mengklaim merekalah yang menang dalam pemilihan kepala daerah itu pada 27 April lalu. "Termohon (KPUD Tuban) harus mengkoreksi kesalahan penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Haeny Relawati-Lilik Soeharjono" kata Deddy Prihambudi, kuasa hukum pasangan Noor Nahar–Go Tjong Ping.Pernyataan Deddy Prihambudi tersebut disampaikan dalam sidang kesimpulan sengketa pemilihan kepala derah antara pasangan Noor Nahar–Go Tjong Ping dengan pasangan Haeny Relawati-Lilik Soeharjono di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis. Menurut Deddy, akibat kesalahan tahapan pemilihan termasuk tidak diumumkannya daftar pemilih tetap dan penghitungan suara yang dilakukan KPUD Tuban, pasangan Noor Nahar–Tjong Ping kalah dalam perebutan jabatan bupati dan wakil bupati Tuban.Menurut Deddy, terdapat 65.277 suara yang digelembungkan terdiri dari kelebihan penghitungan sebanyak 55.183 suara dan kekurangan penghitungan sebanyak 10.094 suara. Seperti diketahui dalam pemilihan kepala daerah Tuban pada 27 April lalu, pasangan Haeny Relawati-Lilik Soeharjono mengalahkan pasangan Noor Nahar–Go Tjong Ping dengan perolehan 327.805 suara dan pasangan Noor Nahar– Go Tjong Ping mendapatkan 305.560 suara. Pihak Noor Nahar–Go Tjong Ping tidak menerima hasil penghitungan KPUD dengan cara mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Surabaya.Dedy Prihambudi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Arief Budi Santoso yang juga ketua tim penghitungan suara pasangan Noor Nahar Huesin – Go Tjong Ping, ada kesalahan penghitungan suara di 488 TPS dari 1.548 TPS. Koreksi tim penghitungan suara Noor Nahar – Go Tjong Ping, pasangan ini mendapatkan suara 272.020 suara dan pasangan Haeny Relawati memperoleh 248.652 suara.Kesimpulan yang dibacakan tim kuasa hukum pasangan Noor Nahar – Tjong Ping tersebut dibantah kuasa hukum KPUD Tuban yang dibacakan Agus Pramudijono. Menurut Agus, keberatan yang diajukan pemohon (kuasa hukum Noor Nahar – Tjong Ping) kabur (obscuur libel) karena tidak bisa membedakan antara sengketa yang menjadi wewenang Mahkamah Agung dan sengketa yang menjadi wewenang Panitia Pengawas Pemilihan."Keberatan yang diajukan pemohon seperti penggelembungan suara, pemilih dibawah umur, nama pemilih fiktif adalah bukan wewenang Mahkamah Agung , tapi wewenang panitia pengawas pemilihan" kata Agus. Dan berdasarkan empat saksi yang diajukan pihaknya, kata Agus, semuanya membantah tidak ada pelanggaran tahapan pemilihan.Persidangan sengketa pemilihan daerah kabupaten Tuban akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Sejak disidangkan pada 22 Mei lalu, persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Tuban ini dipimpin Azwar Dalim, hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Surabaya.Zed Abidien