TEMPO Interaktif, Ponorogo:Ijtima Ulma Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II yang diselenggarakan di Pondok Modern Gontor Ponorogo, jawa Timur, antara lain membahas hukum premium call berhadiah. Acara yang berbarengan dengan peringatan 80 tahun pondok modern itu dibuka hari ini, Kamis, Menteri Kesejahteraan Rakyat Bachtiar Chamsah.Agenda kegiatan ulama berlangsung hingga 27 Mei. Masalah penting dibahas meliputi masalah asasi keagamaan dan kenegaraan (Masail Asasiyah Wathoniyah), masalah tematik kontemporer (Masail waqiiyah muashirah), serta masalah hukum dan perundang-undangan (Masail qununiyyah).Masalah kenegaraan di antaranya mengenai peneguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun masalah tematik atau fiqih forum membahas beberapa hukum kekinian mulai dari hukum privatisasi badan usaha milik negarahukum bayi tabung, kawin kontrak, nikah siri, hingga hukum pesan pendek (SMS), dan premium call berhadiah.Sedangkan masalah perundang-undangan lebih menyoroti beberapa rancangan yang saat ini masih ramai diperdebatkan seperti Rancangan Undang-Undang Pornografi,rancangan penghapusan diskriminasi ras, dan Rancangan Undang-Undang perbangkan syariah. Beberapa revisi terhadap peraturan daerah juga dibahas di forum ini.Ketua MUI Pusat Sahal Mahfud menyatakan, pendapan ulama merupakan kegiatan periodik yang terus dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mencari hukum beberapa permasalahan yang belum ada landasan hukumnya. "Yang pansti ijtima tetap akan berusaha untuk mengakomodir seluruh kepentingan umat Islam yang sangat beragam," ujarnya.Ijtima kali ini merupakan yang kedua setelah pada akhir 2003 yang lalu MUI menggelar acara serupa di Hotel Inkdonesia Jakarta dengan agenda pembahasan mengenai bom bunuh diri, terorisme, serta bunga Bank.Dipilihnaya Pondok Gontor sebagai tempat, menurut Sahal, merupakan upaya mendekatkan MUI dengan pondok pesantren, sekaligus merayakan ulang tahun Pondok Modern Gontor ke-80.Rohman Taufiq