Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ilegal ke Bali Terbongkar
Reporter
Editor
Minggu, 21 Mei 2006 20:47 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Modus baru penyelundupan kayu illegal dengan memasukkannya ke dalam kontainer berhasil diungkap jajaran Polisi Air (Polair) Polda Bali. Lima kontainer dengan muatan 17 metrik per-kontainer diamankan petugas ketiga hendak dibongkar oleh pemiliknya."Ini yang pertama kali kita temukan. Biasanya hanya diangkut dengan kapal," kata Direktur Pol Air AKBP Oka ED Chandrana, Minggu (21/5). Penyelundupan dengan kontainer melalui pelabuhan Benoa, diduga karena intensifnya operasi polisi di pelabuhan Buleleng, Bali Utara dan Jembrana, Bali Barat.Kayu dari pohon kelapa illegal tanpa Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Rakyat ( SKHH KR) itu dibawa oleh KM Melisa sebanyak 2 kontainer dari Palu, Sulawesi Tengah. Pengirimnya bernama Rudi sedang penerima di Benoa adalah Baco Hamdan. Satu kontainer lagi pemiliknya bernama Rudi yang sekaligus mengirimkan dan menerimanya di Bali.Sementara itu 3 kontainer diangkut oleh KM Manise dari Manado. Dua konatiner dikirim oleh Koperasi Riau dan di Bali diterima oleh Amril Sulaiman. Satu kontainer lagi adalah milik seseorang bernama Feri 1. "Harga permeter kubik 1,2 juta sampai 1,5 juta tergantung kualitas kayu," kata Chandrana.Para tersangka sebagai pemilik kayu illegal itu terancam Kepmen Kehutanan Nomor 126/KPTS/II/2003 pasal 1 ayat 51 jo pasal 33 ayat 3 huruf c UU 41 /99 tentang Kehutanan. Pasal itu mengharsukan penggunaan SKHH dalam penangkutan hasil hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar.Menurut Chandrana, kayu-kayu berbentuk glondongan dan berupa tiang-tiang itu tersebut akan digunakan untuk membangun gazebo (rumah pasang) , restoran, serta untuk dijual bebas. Kapal KM Melisa tiba di Bali tanggal 15 Mei dari Palu, sedang KM Manise tiba tanggal 18 dari Manado. Sesampainya di Bali dan menurunkan kontainer mereka langsung berangkat kembali. Adapun polisi mengetahui keberadaan kontainer pengangkut kayu pada Sabtu (20/5) dari laporan masyarakat dan kemudian melakukan penangkapan.Rudi, salah-satu tersangka mengaku, dirinya tidak mengetahui ketentuan harus membawa SKHH. "Saya tidak tahu pak, pokoknya saya bawa saja," katanya. Kayu-kayu itu, menurutnya, akan dijual kembali di Denpasar.Rofiqi Hasan