Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Ilegal ke Bali Terbongkar

Reporter

Editor

Minggu, 21 Mei 2006 20:47 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Modus baru penyelundupan kayu illegal dengan memasukkannya ke dalam kontainer berhasil diungkap jajaran Polisi Air (Polair) Polda Bali. Lima kontainer dengan muatan 17 metrik per-kontainer diamankan petugas ketiga hendak dibongkar oleh pemiliknya."Ini yang pertama kali kita temukan. Biasanya hanya diangkut dengan kapal," kata Direktur Pol Air AKBP Oka ED Chandrana, Minggu (21/5). Penyelundupan dengan kontainer melalui pelabuhan Benoa, diduga karena intensifnya operasi polisi di pelabuhan Buleleng, Bali Utara dan Jembrana, Bali Barat.Kayu dari pohon kelapa illegal tanpa Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Rakyat ( SKHH KR) itu dibawa oleh KM Melisa sebanyak 2 kontainer dari Palu, Sulawesi Tengah. Pengirimnya bernama Rudi sedang penerima di Benoa adalah Baco Hamdan. Satu kontainer lagi pemiliknya bernama Rudi yang sekaligus mengirimkan dan menerimanya di Bali.Sementara itu 3 kontainer diangkut oleh KM Manise dari Manado. Dua konatiner dikirim oleh Koperasi Riau dan di Bali diterima oleh Amril Sulaiman. Satu kontainer lagi adalah milik seseorang bernama Feri 1. "Harga permeter kubik 1,2 juta sampai 1,5 juta tergantung kualitas kayu," kata Chandrana.Para tersangka sebagai pemilik kayu illegal itu terancam Kepmen Kehutanan Nomor 126/KPTS/II/2003 pasal 1 ayat 51 jo pasal 33 ayat 3 huruf c UU 41 /99 tentang Kehutanan. Pasal itu mengharsukan penggunaan SKHH dalam penangkutan hasil hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar.Menurut Chandrana, kayu-kayu berbentuk glondongan dan berupa tiang-tiang itu tersebut akan digunakan untuk membangun gazebo (rumah pasang) , restoran, serta untuk dijual bebas. Kapal KM Melisa tiba di Bali tanggal 15 Mei dari Palu, sedang KM Manise tiba tanggal 18 dari Manado. Sesampainya di Bali dan menurunkan kontainer mereka langsung berangkat kembali. Adapun polisi mengetahui keberadaan kontainer pengangkut kayu pada Sabtu (20/5) dari laporan masyarakat dan kemudian melakukan penangkapan.Rudi, salah-satu tersangka mengaku, dirinya tidak mengetahui ketentuan harus membawa SKHH. "Saya tidak tahu pak, pokoknya saya bawa saja," katanya. Kayu-kayu itu, menurutnya, akan dijual kembali di Denpasar.Rofiqi Hasan

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya