DPR Sarankan Pemerintah Telusuri Keberangkatan TKI Rita

Reporter

Jumat, 3 Juni 2016 23:01 WIB

Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah perlu menelusuri kronologi keberangkatan tenaga kerja asal Indonesia Rita Krisdianti yang ditangkap di Penang, Malaysia. Rita divonis hukuman gantung karena kedapatan membawa 4 kilogram sabu.

Menurut Saleh komisinya akan memanggil Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). "Yang mengurus PJTKI itu pemerintah. Karena itu, yang perlu diundang dan ditanya di DPR adalah pemerintah,” kata Saleh dalam keterangannya, Jumat, 3 Juni 2016.

Ia mengungkapkan ada dua alasan penelusuran kronologi dari keberangkatan hingga tertangkapnya Rita perlu dilakukan. Pertama, untuk mengetahui siapa sebenarnya yang mempekerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba. Kedua, fakta-fakta yang ditemukan dapat dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan. “Dalam rangka upaya membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Rita,” tuturnya.

Menurut Politikus Partai Amanat Nasional ini bila ditelusuri, maka akan diketahui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan, menjadi mitra di luar negeri dan menjanjikan pekerjaan, hingga alasan mengapa Rita tidak segera mendapatkan pekerjaan setelah tiba di luar negeri dan lainnya.

Ia berharap dengan melakukan penelusuran itu, ditemukan alat bukti baru yang menguatkan bahwa Rita adalah korban. "Kami yakin bahwa ia tidak bersalah. Tetapi, pasti membutuhkan bukti siapa dalang di belakangnya. Siapa pemilik barang yang dititipkan padanya,” ujarnya.

Karena kasus ini melibatkan negara lain, pemerintah perlu berkoordinasi dan bekerjasama antara satu institusi dengan institusi lain. BNP2TKI membutuhkan Kementerian Luar Negeri guna memfasilitasi penelusuran kronologi di luar negeri dan melakukan upaya diplomatik yang diperlukan. “Keseriusan pemerintah sedang ditunggu agar dapat diungkap dan tidak terulang lagi ke depannya,” kata Saleh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Rita ke luar negeri melalui PT Putra Indo Sejahtera Madiun. Negara tujuannya ialah Hongkong. Ia hanya bekerja selama tiga bulan karena tidak cocok dengan majikannya.

Pihak agensi akhirnya mengirim Rita ke Makau untuk menunggu mendapat majikan baru. Karena tak kunjung mendapatkan bos, ia bermaksud kembali ke Indonesia. Tapi, dia ditawari tenaga kerja wanita lain asal Indonesia untuk menjalankan usaha menjual baju dan kain.

Rita diminta untuk mengubah perjalanannya dari Makau ke New Delhi, India. Di sana, seseorang memberikan koper yang dikatakan berisi pakaian, padahal berisi empat kilogram sabu. Ia disuruh membawanya ke bandara Malaysia dan seseorang akan mengambilnya.

AHMAD FAIZ | NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

14 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

14 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

19 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

22 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya