PT Minarak Harus Selesaikan Ganti Rugi Korban Lumpur

Reporter

Minggu, 29 Mei 2016 19:02 WIB

Lumpur panas yang menyembur dari fasilitas pertambangan PT Lapindo Brantas, menyebabkan 16 desa di 3 kecamatan di Sidoarjo yakni Porong, Jabon dan Tanggulangin terendam lumpur, luasnya semburan lumpur mencapai sekitar 640 hektare. Mengakibatkan ribuan penduduk mengungsi, meninggalkan rumah dan harta benda. Kedungbendo, Sidoarjo, 22 Mei 2007. dok/Arie Basuki

TEMPO.CO, Surabaya - Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala, mengatakan pihaknya tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi kepada warga korban semburan lumpur Lapindo, khususnya yang berada dalam peta area terdampak. “Kami tetap pada komitmen membayar hak warga,” ujarnya melalui telepon selulernya, Minggu, 29 Mei 2016.

Darussalam diwawancarai Tempo berkaitan dengan 10 tahun tragedi semburan lumpur Lapindo yang terjadi 29 Mei 2006. Tragedi itu mengakibatkan warga dari delapan desa terusir dari kampung halamannya.

Menurut Darusalam, kewajiban PT Minarak masih tersisa 84 berkas. Namun dia lupa nilainya. Warga tersebut berada dalam peta area terdampak. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, ganti rugi terhadap aset warga berupa tanah dan bangunan menjadi tangung jawab PT Minarak, yang dibentuk sebagai anak perusahaan sekaligus juru bayar PT Lapindo Brantas Incorporation.

Darusalam menjelaskan, PT Minarak tidak bermaksud menghindari kewajiban. Setelah mendapat tambahan dana talangan dari pemerintah, ganti rugi itu segera dibayar. Namun, dia beralasan, yang justru menjadi masalah adalah dari sisi warga. Setidaknya tiga persoalan yang belum tuntas di internal warga.

Salah satunya adalah persoalan hak waris yang akan berkaitan dengan pembagian ganti rugi yang akan diperoleh. Masalah lainnya soal luas tanah yang berbeda antara yang dikemukakan warga dengan data yang dimiliki PT Minarak yang didasarkan pada hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional. Masalah ketiga adalah masalah status tanah yang juga berbeda antara data PT Minarak dengan yang disodorkan warga, yakni tanah basah atau sawah dengan tanah kering.


Darusalam meminta warga yang masih bermasalah dalam soal hak waris menyelesaikannya lebih dulu, yag diperkuat dengan akta notaris. PT Minarak hanya akan membayar kepada yang paling berhak. Sedangkan soal luas tanah, dia mengatakan tetap berpatokan pada data yang dimiliki PT Minarak. Adapun status tanah basah atau tanah kering, pihaknya berpatokan pada fungsinya saat terjadi semburan.


Tanah kering, seperti pekarangan rumah harga ganti ruginya Rp 1 juta per meter persegi. Sedangkan tanah basah, seperti sawah Rp 750 ribu per meter persegi. Akibat perbedaan harga itu, PT Minarak tidak akan mengganti rugi tanah yang diubah dari tanah sawah menjadi tanah kering. “Kalau tidak setuju pada data kami, silahkan ajukan gugatan ke pengadilan, termasuk masalah luas tanah maupun bangunan,” ujar Darusalam.


Sebelumnya, sekitar 30 orang warga korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak mendesak PT Minarak segera melunasi pembayaran ganti rugi. Desakan disampaikan dalam aksi unjukrasa memperingati 10 tahun tragedi semburan lumpur Lapindo, Sabtu, 28 Mei 2016. Acara berlangsung di tanggul titik 21 di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Koordinator warga korban lumpur, Abdul Fattah, mengatakan jumlah warga di dalam peta are aterdampak yang ganti ruginya belum dilunasi sebanyak 150 berkas. "Sebagian berkas warga baru dibayar 20 persen dan sebagian lainnya belum dibayar sama sekali," kata dia dalam orasinya.


Advertising
Advertising

Menurut Fattah, dari 150 berkas itu, 25 berkas di antaranya belum dibayar seperserpun. 25 berkas itu tidak tercantum dalam 3.331 berkas yang masuk dalam dana talangan senilai Rp 781 miliar yang diberikan pemerintah kepada PT Minarak.


Badan Penanggulan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mencatat warga di dalam PAT yang belum lunas dibayar ganti ruginya 84 berkas. Selain itu, masih ada 21 berkas warga di dalam PAT yang belum terbayar sama sekali. Berkas itu tidak termasuk 3.331 berkas yang mendapat dana talangan pemerintah. "Total 21 berkas itu sebesar Rp 1,7 miliar," kata Humas BPLS, Khusnul Khuluk.


Sedangkan di luar peta area terdampat masih 752 berkas, yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui BPLS. Nilainya mencapai Rp 360 miliar.


JALIL HAKIM | NUR HADI







Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya