Kejaksaan Tidak Akan Serahkan Kasus La Nyalla ke KPK
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 26 Mei 2016 09:30 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan tidak akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun sudah tiga kali kalah praperadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan tidak akan menyerah. “Jangan remehkan kejaksaan. Kami hanya dihalangi di praperadilan,” kata Maruli kepada Tempo, Rabu, 25 Mei 2016.
Maruli mengatakan Kejaksaan sudah memiliki dua, bahkan lebih, alat bukti yang cukup untuk menyatakan La Nyalla layak ditetapkan sebagai tersangka. Maruli bertekad membawa kasus La Nyalla ini sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Meski dunia ini runtuh, Kejaksaan akan terus maju,” ucapnya.
Kepala Bidang Penyidikan Pidana Khusus Dandeni Herdiana juga mengatakan hal serupa. “KPK selama ini juga membantu, memberi informasi, tapi kami masih bisa menangani,” tutur Dandeni.
Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, yang digunakannya untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012, dan tindak pidana pencucian uang dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,3 miliar. Setelah pertama kali dijadikan tersangka pada 16 Maret 2016, esoknya La Nyalla pergi ke Malaysia, lalu ke Singapura.
Dia sudah tiga kali memenangi sidang gugatan praperadilan. Terakhir, Senin lalu, putusan kemenangannya dibacakan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas tiga kali kekalahan Kejati, dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga, Iqbal Feliziano, menyarankan kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Iqbal menunjukkan dasar hukum Pasal 9 Undang-Undang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK dapat mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan ada mekanisme yang memungkinkan aparat penegak hukum dibantu lembaga antirasuah untuk menangani kasusnya. Namun KPK mesti menunggu permintaan dari kejaksaan. “Biasanya lewat mekanisme koordinasi supervisi, ada pembicaraan antara tim KPK dan kejaksaan,” tuturnya, kemarin.
Hingga kini, La Nyalla masih berada di Singapura. Kepolisian mengaku
telah mengirim perwakilan di Singapura untuk mencari informasi keberadaan La Nyalla. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura mengenai persyaratan pemulangan La Nyalla.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH