MA Akui Kecolongan, Sistem Pengawasan Hakim akan Dievaluasi

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 17:49 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengakui kecolongan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Kapahiang, Janner Purba. Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA harus mengevaluasi kembali sistem pembinaan dan pengawasan hakim.

"Memang kecolongan lagi, sehingga MA harus mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini berlaku," kata Suhadi dalam jumpa wartawan, Rabu, 25 Mei 2016, di kantor MA, Jakarta.

Ia mengatakan selama ini sistem pembinaan dan pengawasan sudah diberlakukan secara berlapis dan berjenjang. Ketua Pengadilan Negeri membina dan mengawasi hakim dan aparatur pengadilan di lokasi penugasannya. Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pos depan MA di daerah juga membina dan mengawasi di daerah hukumnya. Di MA juga ada badan pengawas MA yang mengawasi seluruh hakim. Ada juga ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan.

Fungsi pembinaan dan pengawasan juga dilakukan pimpinan MA, ada pimpinan yang menangani bidang yudisial dan non-yudisial. "Sistem yang sudah berlaku itu, dengan banyaknya terjadi sekarang, mungkin akan ditinjau kembali di mana sumbatannya," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan kasus suap yang melibatkan hakim tak lepas dari status pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara. Begitu palu diketuk hakim, sebagian pihak yang berperkara akan menang dan sebagian lagi kalah. "Banyak orang yang ingin mencapai kemenangan itu, ingin mempengaruhi aparatur pengadilan, baik hakim, panitera pengganti dan aparatur lainnya," kata Suhadi.

Dia juga menyebut kecanggihan teknologi membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Pihak berperkara bisa menghubungi hakim atau aparatur pengadilan via sambungan telepon atau aplikasi komunikasi lainnya. Ini membuat pengawasan diakui menjadi sulit dilakukan. Berbeda halnya jika pihak berperkara menemui hakim dengan mendatangi rumah atau kantor yang bisa terlihat secara fisik.

Dalam kasus-kasus yang terungkap, kata Suhadi, adanya permainan antara hakim dan pihak berperkara justru baru diketahui saat yang bersangkutan tertangkap. "Dan oleh KPK diperlihatkan dialog-dialog dalam alat komunikasi yang bersangkutan," kata Suhadi.

KPK pada Senin lalu menangkap tangan dua hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Mereka adalah Janner Purba dan Toton. Janner adalah hakim karier yang juga menjabat Ketua PN Kapahiang, sementara Toton adalah hakim Tipikor ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain dua hakim tersebut, KPK juga mencokok Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Suhadi mengatakan Billy adalah panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

AMIRULLAH

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya