Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pecatan Anggota TNI Ditangkap Polisi
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 6 Mei 2016 05:28 WIB
TEMPO.CO, Lhokseumawe - Aparat Kepolisian Resort Langsa, Aceh, Kamis, 5 Mei 2016, menangkap tiga orang yang terlibat kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Dua di antaranya adalah eks anggota TNI Angkatan Darat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Ipda Syamsuddin menjelaskan, tiga orang pelaku itu adalah DE (35), warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Adapun dua orang pecatan anggota TNI Angkatan Darat, masing-masing MN (31), beralamat Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro; dan IZ (31) yang beralamat di Keude Peureulak, Aceh Timur.
Menurut Syamsuddin, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan itu lebih dulu ditangkap DE,” katanya, Kamis, 5 Mei 2016.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap DE, terungkap keterlibatan MN dan IZ. Peran IZ adalah sebagai pemasok sabu-sabu kepada MN dan DE.
Dari rangkaian penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu berisi 0,17 gram, 4 paket sabu-sabu dengan berat 20 gram, dua unit handphone, 1 satu timbangan digital warna hitam dan satu Sepmor Yamaha Vision.
Syamsuddin menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
IMRAN MA