Pemkot Segel Eks Markas Radio Bung Tomo Setelah Dirobohkan  

Reporter

Rabu, 4 Mei 2016 16:54 WIB

Jalan Mawar nomor 10 Surabaya bekas tempat siaran Radio Pemberontakan Bung Tomo yang sudah dirombak, rata dengan tanah. Senin, 3 Mei 2016. (MOHAMMAD SYARRAFAH)

TEMPO.CO, Surabaya - Bangunan cagar budaya bekas tempat pemancar radio Bung Tomo di era revolusi kemerdekaan yang sudah dirobohkan sejak beberapa waktu lalu, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Rabu, 4 Mei 2016.

Halamannya yang diberi pagar seng warna hijau ditempeli dua stiker pelanggaran dan garis polisi, sehingga siapa pun tidak boleh masuk ke lahan seluas 15 x 30 meter itu. Namun bangunan itu tak berbekas lantaran telah rata dengan tanah.

Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya yang memimpin penyegelan, Bagus Supriyadi, mengatakan proyek pembongkaran rumah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya.

Akibatnya, proyek itu harus dihentikan pengerjaannya. “Makanya kami beri tanda pelanggaran, siapa pun tidak boleh membukanya,” kata Bagus.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati yang memantau penyegelan itu mengatakan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan cagar budaya. Karena itu pihaknya menindaklanjuti dengan penyegelan lahan. “Selanjutnya, kami akan koordinasi dulu dengan pihak cagar budaya,” kata Wiwik.

Menurut Wiwik, proyek itu sebenarnya sudah ada rekomendasi dari pihak cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Dalam rekomendasi itu, diterangkan bahwa rumah itu boleh direnovasi karena bangunan itu sudah tua. Bahkan, ada pula beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan sudah diusulkan pemohon. “Tapi, dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B,” tuturnya.

Renovasi itu, lanjut dia, harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam perda itu juga diperbolehkan untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan cagar budaya itu apabila dimakan rayap atau bangunan sangat tua. “Kecuali roboh karena faktor alam seperti bencana bumi atau lainnya, maka itu boleh dibangun kembali,” ujarnya.

Wiwik menambahkan, apabila melanggar perda itu maka akan dijerat penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. “Namun, lebih lanjut kami akan konsultasi dulu dengan pihak cagar budaya,” katanya.

Sebelumnya, menurut keterangan warga setempat, rumah bersejarah itu telah dibeli oleh Plaza Jayanata yang berada di samping bangunan untuk lahan parkir. Pemilik rumah setuju pindah setelah dibeli dengan harga tinggi.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

6 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

9 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

12 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

14 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

28 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

48 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya