Pemkot Segel Eks Markas Radio Bung Tomo Setelah Dirobohkan
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 4 Mei 2016 16:54 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Bangunan cagar budaya bekas tempat pemancar radio Bung Tomo di era revolusi kemerdekaan yang sudah dirobohkan sejak beberapa waktu lalu, akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Rabu, 4 Mei 2016.
Halamannya yang diberi pagar seng warna hijau ditempeli dua stiker pelanggaran dan garis polisi, sehingga siapa pun tidak boleh masuk ke lahan seluas 15 x 30 meter itu. Namun bangunan itu tak berbekas lantaran telah rata dengan tanah.
Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya yang memimpin penyegelan, Bagus Supriyadi, mengatakan proyek pembongkaran rumah itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya.
Akibatnya, proyek itu harus dihentikan pengerjaannya. “Makanya kami beri tanda pelanggaran, siapa pun tidak boleh membukanya,” kata Bagus.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati yang memantau penyegelan itu mengatakan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan cagar budaya. Karena itu pihaknya menindaklanjuti dengan penyegelan lahan. “Selanjutnya, kami akan koordinasi dulu dengan pihak cagar budaya,” kata Wiwik.
Menurut Wiwik, proyek itu sebenarnya sudah ada rekomendasi dari pihak cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Dalam rekomendasi itu, diterangkan bahwa rumah itu boleh direnovasi karena bangunan itu sudah tua. Bahkan, ada pula beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan sudah diusulkan pemohon. “Tapi, dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu tipe B,” tuturnya.
Renovasi itu, lanjut dia, harus sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam perda itu juga diperbolehkan untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan cagar budaya itu apabila dimakan rayap atau bangunan sangat tua. “Kecuali roboh karena faktor alam seperti bencana bumi atau lainnya, maka itu boleh dibangun kembali,” ujarnya.
Wiwik menambahkan, apabila melanggar perda itu maka akan dijerat penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. “Namun, lebih lanjut kami akan konsultasi dulu dengan pihak cagar budaya,” katanya.
Sebelumnya, menurut keterangan warga setempat, rumah bersejarah itu telah dibeli oleh Plaza Jayanata yang berada di samping bangunan untuk lahan parkir. Pemilik rumah setuju pindah setelah dibeli dengan harga tinggi.
MOHAMMAD SYARRAFAH