Kasus Salim Kancil, Kepala Desa Siap Kembalikan Rp 700 Juta

Reporter

Jumat, 29 April 2016 11:28 WIB

Aktivis melakukan aksi teatrikal dalam kegiatan Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Salim kancil ditemukan tewas akhir September lalu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono mengatakan uang pribadi yang layak disita dari hasil penambangan pasir ilegal di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebesar Rp 700 juta. “Selain itu, bukan hasil tambang siap disita Rp 700 juta,” kata Haryono saat memberikan keterangan di dalam sidang tindak pidana pencucian uang dan penambangan ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 28 April 2016.

Uang itu digunakan Haryono untuk merenovasi rumah sebesar Rp 200 juta, disimpan di dalam rekening Rp 400 juta, dan Rp 90 juta untuk membeli mobil. Sisanya, kata Haryono, digunakan untuk hal lain, di antaranya Rp 15 juta untuk berjudi.

Salim Kancil dan Tosan, yang menolak penambangan pasir ilegal, dianiaya. Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan harus dioperasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.

Puluhan orang menjadi terdakwa berikut Kepala Desa Haryono yang diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Haryono juga menjadi terdakwa dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak serta tindak pidana pencucian uang.

Selain mendengar keterangan Haryono, sebelumnya delapan saksi yang mendukung Haryono dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengatakan, selain menjadi kepala desa, Haryono juga melakukan jual-beli mobil. Dengan demikian, uang tambahannya selain pendapatan sah sebagai kepala desa, kata seorang saksi, merupakan hasil jual-beli mobil.

Jaksa penuntut umum Dodi Gazali Emil mengatakan keterangan saksi dan pertimbangan jaksa berbeda. Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan Haryono. Dodi menyebutkan bisnis jual-beli mobil yang dimaksud saksi tidak bisa dibuktikan. Sebab, pendapatan sah Haryono sebagai kepala desa, kata Dodi, hanya Rp 2,5 juta per bulan.

Menurut Dodi, enam unit mobil yang dimiliki Haryono leasing-nya didapat dari kegiatan tambang pasir. Dengan demikian, menurut Dodi, enam unit mobil seharusnya bisa disita. “Masa perolehannya kan 2014 sampai 2015.”

Adapun penasihat hukum Budi Setiyono mengatakan delapan saksi yang sudah diajukan telah memberikan keterangan dengan benar. Seperti yang sudah diakui Haryono, tidak semua uang kliennya berasal dari penambangan ilegal, termasuk enam unit mobil lain yang dimaksud jaksa.

Budi juga menyebut Salim Kancil dan Tosan sebenarnya ikut menambang pasir. Mereka menambang sejak 2009 sampai 2014. Dengan demikian, menurut Budi, merupakan hal yang wajar ada penambangan pasir di wilayah itu, meski ilegal. “Semua tambang di Lumajang itu ilegal.”

Sidang ditutup dan ditunda dua pekan lagi untuk mendengarkan tuntutan. Begitu pula dengan kasus pembunuhan Salim kancil dan penganiayaan Tosan. Tuntutan akan dibacakan pada Kamis, 12 Mei 2016, karena jaksa belum siap.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH



Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel




Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.

Baca Selengkapnya

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.

Baca Selengkapnya

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya