TEMPO Interaktif, Tasikmalaya: Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan dijadikan cagar budaya. Museum tersebut sebagai bukti sejarah bahwa asal-usul daerah. Menurut oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, H.E. Hidayat, dengan demikian bangunan berikut tanahnya tidak kami serahkan ke pemerintah Kota Tasikmalaya," ujarnya, Rabu siang.Pembangunan museum di bekas rumah dinas bupati juga dalam rangka melestarikan bangunan yang menjadi kebanggaan warga. Wali Kota Tasikmalaya, Bubun Bunyamin, tidak memprsoalkannya. Namun, Bubun mengingatkan perluNYA diperjelas mengenai status kepemilikan pendopo di masa MASA mendatang. Itu, kata dia, berkaitan dengan aspek perawatan dan pemeliharaannya. "Pemeliharaan bisanya cenderung lebih mahal harganya. Siapa yang akan mengelola dan memeliharanya, harus jelas," tegas Bubun.Adapun menyangkut kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang berada di kawasan perdagangan, juga akan direlokasi. Begitu pula dengan kantor pemerintah Kota Tasikmalaya, kemungkinan akan dialihkan kepada pihak ketiga. "Kalau kami disuruh membeli jelas tidak mampu, tapi kalau mau dialihkan kepihak ketiga tidak menjadi masalah asalkan tetap sesuai dengan peruntukannya," ujar Bubun.Kabupaten Tasikmalaya sedang membebaskan tanah untuk pusat pemerintahan di Singaparna seluas 52 hektare. Pemerintah daerah ini juga mencari lahan untuk markas kepolisian dan kantor kejaksaan.Sejak Tasikmalaya menjadi dua pemerintahan kabupaten dan kota, pembangunan infrastruktur terus dikebut. Untuk pembebasan tanah saja dibutuhkan dana sekitar Rp 45 miliar. Dana tersebut diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.Rambat Eko
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.