Kuasa Hukum: Menang Praperadian, Status DPO La Nyalla Hilang

Reporter

Selasa, 29 Maret 2016 23:01 WIB

Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Tempo/Fully Syafii

TEMPO.CO, Surabaya- Kuasa hukum tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Sumarso, menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal pemberian status daftar pencarian orang (DPO). La Nyalla ditetapkan sebagai DPO karena kabur ke luar negeri saat dipanggil penyidik Kejaksaan Jawa Timur.

Menurut Sumarso status DPO tidak merugikan La Nyalla. "Itu hak Kejaksaan," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kamar Dagang Industri Jawa Timur, Selasa, 29 Maret 2016.

Sumarso menuturkan status DPO bakal hilang dengan sendirinya apabila La Nyalla menang dalam gugatan praperadilan. Selain itu, menurutnya, status DPO hanya bersifat administratif. "Kami fokus ke praperadilan, sebab jika kami menang status DPO selesai," katanya.

Sumarso mempertanyakan status DPO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan. Sebab, katanya, La Nyalla belum pernah menolak panggilan penyidik Kejaksaan. "Di Indonesia kan sprindik bisa dibawa ke praperadilan dulu. Kami sedang membawanya ke praperadilan, jadi tunggu itu dulu," ujar Sumarso.

Sumarso meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur E.S Maruli Hutagalung hadir dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu besok. "Kalau Kepala Kejaksaan Tinggi gentle, datanglah ke sidang," kata Sumarso.

Sebelumnya, Asisten Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan menetapkan La Nyalla Mattalitti masuk dalam daftar pencarian tertanggal 29 Maret 2016. "Sejak siang ini, pukul 13.00," tegas Suarnawan

Masuknya Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu ke dalam daftar DPO setelah mangkir sebanyak tiga kali dari pemeriksaan. Selain itu, saat jaksa menjemput paksa di rumahnya La Nyalla tidak berada di tempat.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2016. Kejaksaan menduga, La Nyalla menyelewengkan dana hibah kamar dagang dan industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012 sebesar Rp 5,3 miliar dengan keuntungan yang diduga untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1,1 miliar.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

57 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya