Kejaksaan Tinggi NTT Siap Eksekusi Eurico

Reporter

Editor

Kamis, 16 Maret 2006 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang:Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap mengeksekusi mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Gutteres yang divonis penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).Kesediaan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Lorens Sarworwora, kepada wartawan di Kupang hari ini. "Kita siap eksekusi apabila Kejaksaan Agung meminta eksekusi dijalankan di Kupang," ujarnya.Menurutnya, salinan keputusan MA sampai saat ini masih di Jakarta dan belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung apakah Eurico dieksekusi di Kupang atau di Jakarta. "Biasanya salinan keputusan MA dikirim ke PN tempat Eurico disidangkan dan baru ke kejaksaan," ujar Lorens.Eurico tercatat sebagai warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Ia divonis bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim pasca jajak pendapat 1999.Menjelang proses eksekusi tersebut, Eurico memilih untuk menemui para mantan milisi di Atambua, Kabupaten Belu, wilayah yang berbatasan dengan Timor Leste, serta melakukan pertemuan dengan Uskup Atambua, Mgr. Anton Pain Ratu, SVD."Saya hanya ingin mengimbau para mantan milisi untuk ikhlas menerima putusan MA. Masih ada satu langkah hukum yang ditempuh yakni peninjauan kembali (PK). Bukti-bukti baru sementara di kumpulkan," kata Eurico.jems de fortuna

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya